35 Desa Di Mabar Minta Mekar, DPMPD Sedang Proses

Sebanyak 35 desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) minta mekar kepada Pemerintah Kabupaten setempat.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto 35 Desa Di Mabar Minta Mekar, DPMPD Sedang Proses
POS-KUPANG.COM/ Servan Mammilianus
Kepala DPMPD Mabar, Mateus Ngabut. P

35 Desa Di Mabar Minta Mekar, DPMPD Sedang Proses

Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO- Sebanyak 35 desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) minta mekar kepada Pemerintah Kabupaten setempat.

Proposal usulan pemekaran desa itu sudah diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Mabar.

Usulan tersebut sedang diproses oleh DPMPD saat ini.
Kepala DPMPD Mabar Mateus Ngabut, menyampaikan itu kepada POS--KUPANG.COM, Selasa (2/7/2019).

Telkomsel Jalankan Program Patriot Desa Digital

"Tahun 2019 ini ada agenda untuk pemekaran desa sesuai proposal usulan yang kami terima dari 35 desa. Puluhan desa yang minta mekar itu tersebar di 12 kecamatan yang ada," kata Mateus.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dokumen usulan sekaligus validasi lapangan.

"Pengecekan lapangan ada yang sudah dilakukan dan ada yang sedang dilakukan. Selanjutnya akan dibuatkan draf Peraturan Bupati. Lalu kami asistensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tingkat Provinsi sekaligus konsultasi," kata Mateus.

Bupati Lembata Minta Para Kepala Desa Tuntaskan Masalah Stunting

Disampaikannya bahwa dalam tahun 2019 ini ditargetkan sudah ada penetapan pemekaran sejumlah desa tersebut.

Kalau sudah ada Peraturan Bupati tentang desa persiapan maka akan diangkat penjabat Kepala Desa.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved