Pemda Sumba Timur Kesulitan Proses Hukum Penjiplakan Motif Tenun Ikat Sumba Timur
Pememerintah Daerah (Pemda) Sumba Timur kesulitan untuk melakukan proses hukum terhadap pembajakan motif kain tenun ikat khas Sumba Timur.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Adiana Ahmad
Pemda Sumba Timur Kesulitan Proses Hukum Penjiplakan Motif Tenun Ikat Sumba Timur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU- Pememerintah Daerah (Pemda) Sumba Timur kesulitan untuk melakukan proses hukum terhadap pembajakan motif kain tenun ikat khas Sumba Timur.
Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora, M.Si menyampaikan itu, saat menanggapi terkait munculnya polemik motif kain tenun ikat Sumba Timur yang kini menjadi perdebatan di media sosial (Medsos) yang telah menjadi tren motif Jepara kepada POS-KUPANG. COM melalui pesan WatsApp, Minggu (30/6/2019) siang.
Bupati Gidion mengatakan, pihaknya sudah berusaha meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan mengirim motif-motif kain tenun ikat Sumba Timur untuk melakukan proses hak cipta atas nama Pemda Sumba Timur mewakili masyarakat Sumba Timur. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kemenkumham RI.

• DPRD NTT Desak Pemprof NTT Telusuri Dugaan Penjiplakan Motif Sumba
"Kita sudah usahakan untuk kirim motif-motif tersebut ke Kemenkumham untuk proses hak cipta atas nama Pemda Sumba Timur mewakili masyarakat Sumba Timur, tapi belum ada realisasinya sampai sekarang,"tulis bupati Gidion di pesan WatsApp.
Menurutnya, karena belum ada realiasasi dari Kemenkumham RI, maka pihaknya kesulitan untuk memproses hukum bagi yang membajak motif tenun ikat khas Sumba Timur.

Sehingga bupati Gidion meminta, agar Kemenkumham RI secepatnya memproses persetujuan atas usulan dari pihaknya tersebut, sehingga mereka memiliki hak dan bisa melakukan proses hukum kepada daerah lain yang membajak motif kain tenun ikat Sumba Timur.
• Bupati Gidion : Setiap Motif Kain Sumba Timur Memiliki Makna, Apa saja ?
"Kita kesulitan memproses secara hukum, kita sendiri belum memiliki hak cipta. Makanya, kita minta Kemenkumhan secepatnya memproses persetujuan usulan dari kita,"pungkas bupati Gidion. (*)