Gadis Bali Lakukan Hal Tercela saat Menginap di Rumah Sahabatnya lalu Berujung di Kepolisian

Ni Komang Sukariani (27) yang merupakan pegawai swasta nekat melakukan tindakan tercela pada sahabatnya

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol 

POS KUPANG.COM - - Warga Dusun Payungan, Klungkung, Balidiamankan pihak kepolisian Polsek Klungkung, Kamis (28/6/2019).

Ni Komang Sukariani (27) yang merupakan pegawai swasta nekat melakukan tindakan tercela pada sahabatnya.

Ia mencuri perhiasan sahabatnya, Ni Kadek Desiari (18) warga Semarapura Kelod Kangin.

Hadapi 4 Laga Pertandingan Dalam 12 Hari, Pelatih Macan Kemayorann Persija Jakarta Alami Kesulitan

Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sarjana menjelaskan, kejadian pencurian emas tersebut berawal ketika pelaku Komang Sukariani (27) menginap dirumah korban, Kamis (27/6/2019).

Korban dan pelaku diketahui sudah bersahabat sejak lama.

Sekitar pukul 05.00 Wita, Kadek Desiari terbangun dari tidurnya.

Apa Alasan Pelatih Robert Albert Selalu Rotasi Pemain Persib selama Liga 1 2019 Berjalan?

Namun saat bangun, ia tidak melihat sahabatnya Komang Sukariani dikamar.

"Ketika baru bangun, korban tidak menemukan sahabatnya itu. Padahal sahabatnya itu kan menginap di rumah korban," ungkap Wayan Sarjana, Jumat (28/6/2019).

Merasa ada yang janggal, korban lalu mengecek beberapa barang berharga miliknya.

Kecurigaan pun terbukti, beberapa perhiasan milik korban seperti kalung, cincin dan anting-ant

Seluruh perhiasan yang hilang memiliki berat sekitar 11 gram.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta lalu melapor ke Polsek Klungkung," ungkapnya.

Setelah meminta keterangan korban, kepolisian langsung menuju rumah pelaku di Dusun Payungan, Desa Selat, Klungkung.

Ternyata kecurigaan korban benar, semua perhiasan seperti kalung, cincin, dan anting milik korban, dicuri oleh Komang Sukariani yang merupakan sahabat korban.

"Pelaku mencuri untuk kehidupan sehari-hari, karena tidak bekerja. Pelaku juga sudah kami tahan dan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Sarjana. (*)

ing emas telah raib.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved