LHP BPK 2018 Tak Ada Temukan Tunjangan Transportasi dan Komunikasi DPRD Sikka
Us Bapa mengaku telah dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi NTT oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso

LHP BPK 2018 Tak Ada Temukan Tunjangan Transportasi dan Komunikasi DPRD Sikka
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Sikka 2018, Jumat (28/6/2019) pagi di Kupang, Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, mengaku telah membaca dengan cermat LPH itu.
“Saya lihat dan baca dengan cermat LHP, tidak ada temuan (pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan anggota DPRD Sikka 2017 dan 2018),” kata Us Bapa, sapaan Gorgonius Nogo Bapa, dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (28/6/2019) siang.
Us Bapa mengaku telah dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi NTT oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Ia ditanya seputar mekanisme dan proses pembahasan APBD yang ada di DPRD.
• Pelanggar Pemilu Di Ende Divonis Penjara Dua Bulan Penjara
• Lima Belas Desa di Sumba Timur Selalu Alami Bencana Kekeringan Pada Setiap Tahun
• Beri Tunjangan Rumah dan Transportasi Untuk DPRD, Mantan Bupati Sikka Diperiksa Kejagung
“Apakah ada kesalahan penganggaran?” Wah tidak tahu itu,” tandas Us Bapa.
Sebelumnya diberitakan Bupati Sikka periode 2013-2018, Drs. Yoseph Ansar Rera, juga mengakui diperiksa Kamis (27/6/2019) pemberian tunjangan transportasi dan komunikasi DPRD Sikka. Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, juga telah dimintai keterangannya, Kamis (27/6/2019).
Tunjangan perumahan dan transportasi tahun anggaran 2018 anggota DPRD Sikka diendus pertama kali oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo pertengahan Desember 2018. Ia menyebut ada dugaan persekongkolan sehingga terjadi perubahan Perbup Sikka.
Perbup Sikka Nomor 35 Tahun 2017 mengalokasikan tunjangan perumahan Rp 6 juta/bulan/anggota, dan tunjangan trasportasi Rp 9 juta/bulan/anggota. Pada Perbup Sikka Nomor 45 Tahun 2017 mengalokasikan tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan trasportasi Rp 12,5 juta/bulan.
Bupati Sikka periode 2018-2023 mengeluarkan Perbup Sikka Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019 memuat tunjangan perumahan Rp 6 juta/bulan dan transportasi Rp 9 juta/bulan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).