LHP BPK 2018 Tak Ada Temukan Tunjangan Transportasi dan Komunikasi DPRD Sikka

Us Bapa mengaku telah dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi NTT oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto LHP BPK  2018 Tak  Ada Temukan  Tunjangan  Transportasi  dan  Komunikasi DPRD  Sikka
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Bupati Sikka, Roby Idong berjabat tangan dengan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Adi Sudibyo usai penyerahan LHP di Kantor Perwakilan BPK NTT,Jumat (28/6/2019).

LHP BPK  2018 Tak  Ada Temukan  Tunjangan  Transportasi  dan  Komunikasi DPRD  Sikka

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Setelah  menerima   Laporan  Hasil  Pemeriksaan   (LHP)   terhadap pengelolaan keuangan pemerintah  Kabupaten  Sikka  2018, Jumat   (28/6/2019) pagi  di Kupang, Ketua   DPRD Sikka, Gorgonius   Nago Bapa, mengaku telah membaca  dengan  cermat LPH itu.

“Saya  lihat dan  baca dengan  cermat   LHP,  tidak ada  temuan (pembayaran tunjangan  transportasi dan tunjangan perumahan  anggota   DPRD  Sikka   2017 dan  2018),”  kata   Us  Bapa, sapaan  Gorgonius Nogo Bapa, dihubungi   POS-KUPANG.COM, Jumat  (28/6/2019) siang.

Us  Bapa  mengaku  telah dimintai  keterangan di  Kejaksaan  Tinggi  NTT  oleh  penyidik  Kejaksaan  Agung  RI.  Ia ditanya seputar   mekanisme dan proses pembahasan  APBD yang ada di DPRD.

Pelanggar Pemilu Di Ende Divonis Penjara Dua Bulan Penjara

Lima Belas Desa di Sumba Timur Selalu Alami Bencana Kekeringan Pada Setiap Tahun

Beri Tunjangan Rumah dan Transportasi Untuk DPRD, Mantan Bupati Sikka Diperiksa Kejagung

“Apakah ada kesalahan penganggaran?” Wah tidak   tahu  itu,” tandas  Us  Bapa.

Sebelumnya  diberitakan Bupati  Sikka  periode   2013-2018, Drs. Yoseph Ansar Rera,  juga mengakui  diperiksa Kamis   (27/6/2019) pemberian tunjangan  transportasi dan  komunikasi DPRD  Sikka. Bupati   Sikka, Fransiskus Roberto  Diogo,  juga   telah dimintai keterangannya, Kamis  (27/6/2019).

Tunjangan perumahan dan  transportasi tahun  anggaran 2018 anggota   DPRD Sikka diendus pertama kali oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo pertengahan Desember 2018.  Ia  menyebut ada dugaan persekongkolan sehingga terjadi perubahan Perbup Sikka.

Perbup Sikka Nomor 35 Tahun 2017 mengalokasikan tunjangan perumahan  Rp 6 juta/bulan/anggota, dan tunjangan trasportasi Rp 9 juta/bulan/anggota.   Pada  Perbup Sikka Nomor 45 Tahun 2017 mengalokasikan tunjangan perumahan  Rp 10 juta/bulan dan trasportasi Rp 12,5 juta/bulan.

Bupati Sikka  periode   2018-2023  mengeluarkan Perbup Sikka Nomor 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019 memuat tunjangan perumahan Rp 6 juta/bulan  dan  transportasi Rp 9 juta/bulan.  (Laporan  Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved