MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Begini Tanggapan Tim Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pembacaan putusan menjadi tanggal 27 Juni 2019 mendatang dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pembacaan putusan menjadi tanggal 27 Juni 2019 mendatang. Artinya, pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 ini satu hari lebih cepat dari sebelumnya.

POS-KUPANG.COM | JAKARTA  - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.

Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.

Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Sekelompok Perampok Sekap 5 Karyawan Gudang Elektronik Selama 1 Jam di Bekasi

Riza Patria: Sikap Gerindra Diputuskan setelah Sidang MK

Tim Hukum TKN Taufik Basari Sudah Prediksi Putusan MK Akan Lebih Cepat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Mulai Bahas Gugatan Prabowo-Sandiaga

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini, Senin (24/6/2019). Rapat tersebut sudah bisa digelar karena rangkaian sidang pembuktian sengketa pilpres sudah berakhir Jumat pekan lalu.

Adapun menurut jadwal semula RPH baru akan digelar pada Selasa (25/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved