Jelang Putusan Gugatan Kubu 02, Ini Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Akhir Sengketa Pilpres
Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jelang Putusan Gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga, Ini Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Akhir Sengketa Pilpres
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan perdana untuk perkara tersebut akan digelar pada Jumat (14/6/2019).
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 9 Hakim Konstitusi.
Putusan yang akan dibacakan pada 28 Juni 2019, akan menentukan pemimpin Indonesia untuk 5 tahun
• Hasil Liga 1 2019, Uggul Terlebih Dahulu, Persipura Akhirnya Menyerah dari PS Tira Persikabo
• Persib Vs Madura United Seri, Ezechiel Cedera, Gol dan Kartu Kuning, Ini Fakta-fakta Pertandingan
• Lucinta Luna Lempar Segelas Minuman ke Arah Boy William, Tersulut Emosi Saat Ngevlog Bareng
• Bertengkar Hebat dengan Ussy Sulistiawaty, Andhika Pratama Sebut Ada Ada Bom Waktu
mendatang. Berikut profil 9 hakim yang akan menangani perkara PHPU:
1. Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Anwar merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.
Pria yang lahir pada 31 Desember 1956 ini mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, pada 1984.
Anwar kemudian memeroleh gelar S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta, pada 2001.
Setelah itu, pada 2010, Anwar menempuh gelar S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Pria yang mencintai seni peran dan teater ini pernah memegang sejumlah jabatan di Mahkamah Agung, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 - 2003.
Kemudian berlanjut dengan menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 - 2006.
Kemudian, pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.