80 Persen Duduki Jabatan Struktural, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sulit Dapatkan PPK
sebanyak 80 persen ASN yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa tersebut menduduki jabatan struktural
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
80 Persen Duduki Jabatan Struktural, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sulit Dapatkan PPK
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Sekretariat Pemerintahan Kabupaten TTU, Trinimus Olin mengatakan, jumlah ASN yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang di Kabupaten TTU sebanyak 130 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen ASN yang memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa tersebut menduduki jabatan struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten TTU.
Oleh karena banyak ASN yang memiliki sertifikat kompetensi memilih menjabat sebagai pejabat struktural, sehingga membuat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten TTU kesulitan mendapatkan PPK.
"Karena kalau dia pejabat struktural, maka dia harus bagi waktu, dan dia lebih memilih fokus pada pekerjaan pokoknya. Itu juga satu kendalan kita disini seperti itu," kata Trinimus kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (19/6/2019).
• Pemprov NTT Diminta Alokasi Anggaran untuk Penegakan Perda
• Gara-gara Setya Novanto, 2 Petugas Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji
• Deretan Artis Main 7 Drama Korea Tahun Ini, Sayang untuk Dilewatkan
Trinimus mengungkapkan, memang keberadaan ASN yang memiliki sertifikat kompetensi di lingkup pemerintahan Kabupaten TTU banyak, namun kebanyakan dari mereka yang menduduki jabatan struktural.
"Kita terbatas, karena yang pegang sertifikat memang banyak, tapi sebagian besar pejabat struktural. Ketika kita minta ya palingan dia bisa di satu atau dua paket saja. Kalau banyak, dia pasti korbankan pekerjaan pokoknya. Itu juga yang menjadi satu persoalan," ungkapnya.
Salah satu cara yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, ungkap Trinimus, adalah dengan membentuk pokja permanen. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Artinya orang-orang yang punya sertifikat dibebaskan dari pejabat struktural. Tempat tugas semuanya di pindahkan ke sini. Sehingga dia di sini dia fokus untuk pengadaan barang dan jasa saja," terangnya.
Cara berikut menurut aturan, tambah Trinimus, melakukan pengangkatan jabatan fungsional sehingga orang tidak memikirkan lagi untuk meninggalkan jabatan struktural.
• Empat Pulau di NTT Hari Ini Berpotensi Terjadi Angin Kencang, Waspadalah!
• Syahnaz Sadiqah Hamil Bayi Kembar, Sang Suami Rela Lakukan ini Demi Jaga Kandungan Istri Tercinta
"Dia bisa diangkat menjadi pejabat fungsional pengelolaan pengadaan barang dan jasa sehingga disini dia juga fokus untuk bekerja disini, dia tidak lagi fokus dengan jabatan strukturalnya," tambahnya.
Diakuinya, sebagai manusia, memang para ASN tersebut pasti akan memikirkan karirnya. Namun ketika ASN tersebut diangkat untuk menjadi pejabat fungsional maka dia pasti tidak akan memikirkan karirnya.
"Tapi karena aturan baru turun tahun lalu, maka kita disini sedang mempersiapkan, supaya kedepan ada teman-teman yang berminat menjadi pejabat fungsional untuk pengadaan barang dan jasa ya silahkan bergabung," ucapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)