Polsek Oebobo Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Bayi di Oebufu
Penyidik Polsek Oebobo Lengkapi berkas perkara Dugaan Pembunuhan Bayi di Kelurahan Oebufu
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Penyidik Polsek Oebobo Lengkapi berkas perkara Dugaan Pembunuhan Bayi di Kelurahan Oebufu
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus dugaan pembunuhan seorang bayi oleh nenek kandungnya, MT (41) pada Jumat (26/4/2019) lalu menunjukkan perkembangan.
MT alias Meri yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga membunuh bayi dari anaknya, MT (17), saat membantu proses persalinan. Kejadian ini bertempat di kediamannya di Jln Amnuban RT 18/RW 03 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
• Spesialis Pencuri Rumah Kosong Tewas Diamuk Massa, Begini Kisahnya
Saat ini, pihak kepolisian Sektor Oebobo Resort Kupang Kota tengah memenuhi petunjuk jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pelimpahan berkas tahap satu pada pada Senin (13/5/2019).
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (18/6/2019) sore.
• Jokowi Minta Pengusaha Kecil Menengah Berhati-hati dengan Fasilitas dari Pemerintah
"Masih ada petunjuk jaksa, kami tengah melengkapi petunjuk jaksa tersebut kemudian kami kirim lagi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh nenek kandungnya, MT (41) pada Jumat (26/4/2019) lalu di Jln Amnuban RT 18/RW 03 Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menghadirkan empat orang saksi, Selasa (7/5/2019).
MT alias Meri yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga membunuh bayi dari anaknya, MT (17), saat membantu proses persalinan.
MT bersama dengan empat saksi memeragakan sebanyak 15 adegan sesuai dengan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi di hadapan penyidik dan tim identifikasi Polres Kupang Kota di TKP yang merupakan rumah pelaku.
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menjadi gambaran untuk menjelaskan ke JPU terkait kasus itu.
"Ini bagian dari penyidikan untuk pemberkasan. Jadi beberapa adegan yang dilakukan ini untuk melengkapi berkas berkas yang akan kita kirimkan ke Kejaksaan," katanya.
Terdapat empat saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, diantaranya, ibu korban, JM (17), pacar JM atau ayah korban, Nikson Keubana (20), ketua RT 18/RW 03 Kelurahan Oebufu, Jonstan Sandi (45) dan seorang anak laki-laki tersangka.
"Dari 15 adegan sesuai dengan identifikasi, kami sudah lakukan dokumentasi dan akan membuat berita acara rekonstruksi yang ditandatangani oleh tersangka, pengacaranya dan penyidik," paparnya.
Iptu Komang menjelaskan, proses rekonstruksi berjalan dengan baik dan keterangan tersangka dan para saksi dalam BAP tidak bertentangan dengan reka ulang di kediaman tersangka