BREAKING NEWS: Kasus Korupsi NTT Fair, Pengacara Tersangka Minta Jaksa Tak Tebang Pilih
Breaking news: Kasus Korupsi Proyek NTT Fair, Pengacara Tersangka Minta Jaksa Tak Tebang Pilih
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Breaking news: Kasus Korupsi Proyek NTT Fair, Pengacara Tersangka Minta Jaksa Tak Tebang Pilih
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kuasa hukum tersangka kasus korupsi NTT Fair meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk tidak tebang pilih dalam membongkar kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6 miliar itu, Kejati NTT baru menetapkan enam tersangka.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum tersangka DT, Martin Lau, S.H seusai mendampingi tersangka saat pemeriksaan di Kantor Kejati NTT pada Senin (17/6/2019) sore.
• Pakar Komunikasi Unwira Kupang: Media Online Merupakan Konsekuensi Perkembangan IPTEK
"Kita ketahui bersama, lebih dari 30 orang yang dipanggil jaksa penyidik sebagai saksi. Jadi kita minta ke kejaksaan supaya tidak tebang pilih dalam perkara ini," ujarnya.
Ia mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam mega proyek tersebut harus bertanggung jawab secara hukum.
"Kita minta supaya semua yang terlibat harus bertanggung jawab, pokoknya semua harus bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
• Muhammad Yuntri: Kivlan Zen Terima Uang dari Habil Marati, Tapi Hanya untuk Demo
Kliennya, DT yang berperan sebagai PPK dalam proyek ini pun telah diperiksa sebagai tersangka sejak Senin siang hingga sore.
Ia mengatakan, kliennya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut dijawab dengan baik.
"Tadi ada sekitar 30 pertanyaan, termasuk pertanyaan pertanyaan yang masuk ranah teknis. Semua dijawab dengan baik," paparnya.
Terkait penahanan DT yang terpisah di ruang tahanan Polres Kota, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penahanan tersebut dalam rangka untuk memperlancar proses pemeriksaan. Namun, ia juga telah memohon penangguhan kliennya kepada penyidik.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, kliennya telah mengembalikan kepada negara biaya fee proyek sebesar Rp 50 juta. Dalam kasus tersebut, ia bersama Marianus Gaharpung, S.H, M.Si menjadi kuasa hukum dari DT.
Periksa 4 Jam
Pihak penyidik Tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT mulai memeriksa tersangka korupsi Mega proyek NTT sejak Senin (17/6/2019).
Pemeriksaan yang sedianya dimulai pada Senin pagi itu berusaha diundur karena adanya aksi demo masyarakat dan pemuda di Kantor Kejati NTT.
Pemeriksaan pertama terhadap para tersangka dimulai sekitar pukul 14.00 Wita di ruang Penyidikan Kantor Kejati NTT, jalan Adhyaksa No 1 Kecamatan Oebobo Kota Kupang.