KPU Sumsel Ikut Diperiksa Polisi Terkait 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka

Pihak KPU Sumsel Ikut Diperiksa Polisi Terkait 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Para komisioner KPU Sumsel diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Polresta Palembang, terkait penetapan status tersangka lima orang komisioner KPU Palembang, Sabtu (15/6/2019). 

Pihak KPU Sumsel Ikut Diperiksa Polisi Terkait 5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka

POS-KUPANG.COM | PALEMBANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Selatan, diperiksa penyidik Polresta Palembang sebagai saksi terkait ditetapkannya lima orang komisoner KPU Palembang, sebagai tersangka, Sabtu (15/6/2019).

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana dan Komisioner KPU Sumsel Hepriadi terlihat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Palembang. Pemeriksaan itu dimulai dari pukul 10.00 WIB.

Seorang Suami Tembak Istrinya hingga Tewas, Diduga Karena Lakukan Ini

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, para komisioner KPU Sumsel dimintai keterangan sebagai saksi. Para penyidik, menurut Yon, menanyakan seputar penyelenggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU Palembang.

"Statusya diperiksa saksi, untuk dimintai keterangan untuk lima tersangka kemarin," kata Yon.

Serah Terima Jabatan, Pater Octavianus Setu Resmi Kepala SMPK Alfares Paga Maumere

Sementara itu, Kapolresta Palembang Kompol Didi Hayamansyah menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, lima komisoner KPU Palembang itu tak dilakukan penahanan.

"Sekarang saksi masih diperiksa, untuk 5 yang sudah tersangka tidak ditahan. Jika terbukti, ancamannya 2 tahun penjara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019).

Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang).

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada (11/6/2019) lalu setelah dilakukan pemeriksaan.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," kata Yon, Sabtu (15/6/2019). (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, KPU Sumsel Ikut Diperiksa Polisi",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved