Gugatan Atas Pemblokiran Sepihak, Nasabah Optimis Menang Atas Bank NTT
Soal gugatan atas pemblokiran sepihak, nasabah optimis menang atas Bank NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Soal gugatan atas pemblokiran sepihak, nasabah optimis menang atas Bank NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses sidang perkara gugatan nasabah terhadap Bank NTT terkait persoalan pemblokiran rekening miliaran rupiah milik nasabah masih berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang. Proses sidang yang telah berlangsung sejak 13 Maret 2019 itu kini akan memasuki agenda acara jawaban tergugat.
Pihak penggugat yang merupakan nasabah atas nama Boby Hartono Tantoyo SH (44) melalui tim kuasa hukumnya meyakini dapat menangkan gugatan atas pihak bank milik pemerintah daerah ini.
• Kenali Sosok Habil Marati, Oknum yang Mendanai Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
Kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (11/6/2019), ketua tim kuasa hukum Lesly Anderson Lay mengatakan pihaknya optimis akan memenangkan gugatan tersebut.
"Kita optimis adi, karena pemblokiran tersebut sudah menyalahi aturan dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia (PBI). Karena sesuai aturan, pemblokiran hanya dapat dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saja," ungkap Lesly.
• Pernah Gonta-ganti Pacar, Raffi Ahmad Mengaku Takut Punya Anak Perempuan
Terkait materi persidangan, ia mengatakan bahwa timnya telah menyiapkannya dengan baik. Ia juga mengatakan, pihaknya siap mendengar jawaban dari pihak tergugat dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada 19 Juni 2019 mendatang.
Boby Hartono Tantoyo merupakan direktur utama (Dirut) PT Rimba Mas Indah yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Lima Kota Kupang.
Melalui lima kuasa hukumnya dari kantor penasihat hukum Lesly Anderson Lay SH & Rekan, ia menggugat Bank NTT cq Bank NTT Cabang Sabu Raijua dengan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
yang menggugat Bank NTT,
Sebelumnya, Lesly Anderson Lay, SH menjelaskan bahwa kliennya mengajukan gugatan karena Bank NTT telah melakukan pemblokiran terhadap rekening atas nama Boby Hartono selaku Direktur Utama PT. Rimba Mas Indah secara sepihak. Bahkan, pihak Bank NTT juga tidak memiliki niatan baik untuk menginformasikan atau memberikan klarifikasi setelah kliennya beberapa kali melayangkan surat.
Ia merinci, kliennya mempunyai rekening giro pada Bank NTT Cabang Sabu dengan nomor rekening 021.01.13.000275-1 atas nama PT Rimba Mas Indah / Boby Hartono Tantoyo. Di rekening tersebut, penggugat menerima pembayaran untuk paket pekerjaan peningkatan jalan Bali-Biu tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.816.484.746. Namun tanpa alasan yang jelas, tergugat melakukan pemblokiran terhadap rekening milik kliennya.
Kliennya, lanjut Lesly, telah melayangkan surat perihal permintaan klarifikasi kepada Bank NTT sebanyak tiga kali yakni pada 27, 28 dan 29 Agustus 2019. Namun, surat surat itu tidak digubris.
Pada 6 September 2018, ketika kliennya mencoba melakukan pencairan dana sebesar Rp 500 juta menggunakan cek Bank NTT nomor BP 1293774 melalui Bank BRI Cabang Kupang, dana milik kliennya itu tidak dapat dicairkan.
"Klien saya mau cairkan dana sebesar Rp. 500 juta dengan cek bank nomor BP 1293774 melalui BRI cabang Kupang dengan nomor rekening 021.01.13.000275-1 atas nama Boby Hartono Tantoyo, tetapi tidak dapat dicairkan karena diblokir tanpa alasan jelas," ujar Lesly yang saat itu didampingi Arnold JF Sjah SH M.Hum, Petrus Ufi SH, Dan Albrenus Fattu SH dan Tommy MD Jacob SH.
Ia mengatakan, tindakan Bank NTT bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) tentang persyaratan dana dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank, yang menentukan bahwa pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seseorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa atau hakim dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia.