Bawa Senjata Api Rakitan dan Senjata Tajam, Ferianus Ditahan Polisi
Bawa Senjata Api Rakitan dan Senjata Tajam, Ferianus Hele Ditahan Polisi
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Bawa Senjata Api Rakitan dan Senjata Tajam, Ferianus Hele Ditahan Polisi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang warga Kota Kupang, Ferianus Hele (33) ditahan pihak kepolisian karena membawa Senjata Api ( Senpi) Rakitan dan Senjata Tajam ( Sajam) berupa pisau, Selasa (11/6/2019).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Selasa sore.
• Polri: Kivlan Zen Berperan Menentukan Target hingga Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasubnit III Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Antonius Hutahaean, SH.
Warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini menyimpan senpi rakitan laras pendek (pistol) lengkap dengan satu butir peluru didalamnya serta sajam berupa pisau di dalam sebuah tas samping.
"Dalam tas itu, terdapat satu pucuk senjata laras pendek dan saat ditemukan hanya ada satu peluru ujung karet yang berada di dalam pistol serta satu bilah pisau," kata Ipda Yance.
• Kasus Dugaan Korupsi Proyek NTT Fair, Penyidik Kejati Telah Kantongi Calon Tersangka
Kronologis kejadian, lanjut dia, berawal dari tim gabungan beserta patroli Turjawali melakukan patroli bersama di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) malam.
Saat melintasi area tersebut, pelaku dan empat rekannya duduk berkumpul dan pesta minuman keras (miras).
Keempat rekan pelaku masing-masing Gerson Fanggi (45), Resa Pou (31), Marthen lopo (32) dan Yapri Bailao (31).
Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian menyambangi mereka untuk memberikan imbauan agar membubarkan diri sebab mengganggu Kamtibmas.
Sebelum membubarkan diri, aparat melakukan pengecekan dan penggeladahan barang bawaan dari para pemuda ini.
Saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang-barang yang dilarang secara undang-undang tersebut di tas samping milik Ferianus Hele (33).
"Tim melakukan pemeriksaan badan maupun menggeledah barang bawaan mereka. Kemudian salah satu diantara mereka (pelaku) yang menggunakan tas diperiksa lalu ditemukan satu pucuk senjata rakitan jenis laras pendek dengan satu peluru ujung karet serta satu bilah pisau," tuturnya.
Mendapati hal tersebut, lima orang tersebut dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.
"Setelah Itu dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan rekannya, mereka dibawa ke Mapolres Kupang Kota lalu dilakukan proses hukum dengan membuat laporan polisi model A," paparnya.