Breaking News

Pemerintah Wajib Tindaklanjut Rekomendasi BPK RI

Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, S.E, Me.Comm.CKM, menyerahkan LHP LKPD NTT 2018 kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam rapat paripurna DPRD NTT, Senin (27/5/2019). 

Pemerintah Wajib Tindaklanjut Rekomendasi BPK RI

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI. Ini merupakan sebuah tanggungjawab administrasi.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat,Rabu (29/5/2019).

Menurut Yohanes, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemprov NTT dari BPK RI itu merupakan bagian dari proses tanggung jawab administrasi secara akutansi.

"Pemerintah tentu wajib menjakankan atau menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK RI," kata Yohanes.

Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Turun 7 Ribu Orang

Unkriswina Sumba Gelar Kuliah Umum Terkait Isu Pendidikan

Dijelaskan, administrasi akuntasi ataupun pengelolaan keuangan yang baik wajib dijalankan oleh setiap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dimanapun provinsi, kabupaten/kita itu berada wajib di evaluasi oleh BPK RI.

"Karena itu, sebaik apapun dan seburuk apapun sistem keuangan di suatu wilayah otonomi sebuah pemerintahan, tentu tidak menghilangkan atau tidak dapat menutupi prilaku korupsi atau penyimpangan yang besifat kasuistik baik dengan sengaja maupun tidak sengaja," katanya.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD NTT, Alex Ena mengatakan, pemerintah kabupaten dan kota harus bisa belajar dari Pemprov NTT karena sudah empat tahun berturut

Soal aset, ia mengakui, adanya pergeseran kewenangan OPD dari kabupaten dan kota,menyebabkan ada aset-aset yang belum terdata ataupun diserahkan ke Pemprov NTT.

'Opini WTP ini harus beri spirit agar bekerja lebih baik. Kita jangan bangga dengan predikat ini," kata Alex.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved