Pemerintah Wajib Tindaklanjut Rekomendasi BPK RI
Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Pemerintah Wajib Tindaklanjut Rekomendasi BPK RI
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota wajib menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI. Ini merupakan sebuah tanggungjawab administrasi.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat,Rabu (29/5/2019).
Menurut Yohanes, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemprov NTT dari BPK RI itu merupakan bagian dari proses tanggung jawab administrasi secara akutansi.
"Pemerintah tentu wajib menjakankan atau menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK RI," kata Yohanes.
• Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Turun 7 Ribu Orang
• Unkriswina Sumba Gelar Kuliah Umum Terkait Isu Pendidikan
Dijelaskan, administrasi akuntasi ataupun pengelolaan keuangan yang baik wajib dijalankan oleh setiap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dimanapun provinsi, kabupaten/kita itu berada wajib di evaluasi oleh BPK RI.
"Karena itu, sebaik apapun dan seburuk apapun sistem keuangan di suatu wilayah otonomi sebuah pemerintahan, tentu tidak menghilangkan atau tidak dapat menutupi prilaku korupsi atau penyimpangan yang besifat kasuistik baik dengan sengaja maupun tidak sengaja," katanya.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD NTT, Alex Ena mengatakan, pemerintah kabupaten dan kota harus bisa belajar dari Pemprov NTT karena sudah empat tahun berturut
Soal aset, ia mengakui, adanya pergeseran kewenangan OPD dari kabupaten dan kota,menyebabkan ada aset-aset yang belum terdata ataupun diserahkan ke Pemprov NTT.
'Opini WTP ini harus beri spirit agar bekerja lebih baik. Kita jangan bangga dengan predikat ini," kata Alex.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)