Ramadhan 2019

Apakah Ibadah Puasa dan Tarawih Orang Bertato Sah? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Abdul Somad

Apakah Ibadah Puasa dan Taraweh Orang Bertato Sah? Begini Hukumnya dalam Islam menurut Ustadz Abdul Somad

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Instgram/Ustadz Hanan Atttaki
Ilustrasi 

Apakah Ibadah Puasa dan Tarawih Orang Bertato Sah? Begini Hukumnya dalam Islam

POS-KUPANG.COM - Tato kian digemari, permanen maupun nonpermanen. Ada yang memakainya agar terlihat cantik dan ada pula agar memunculkan kesan jagoan. Saat ini, ada wanita berhijab malah memakai tato di tangannya. Ada pula pria muslim demikian.

Bolehkah seorang muslim bertato? Kalau tidak boleh, adakah dasar hukumnya, dan adakah hadits serta kisah-kisah nabi mengenai tato tubuh dengan tinta yang bersifat permanen? Banyak para ustadz mengatakan bahwa tato dilarang karena tinta yang menempel dapat menghalangi air wudhu dan air mandi junub, tetapi bagaimana dengan pacar [pewarna kuku] yang tidak dilarang untuk sholat?

Dilansir dari nu.or.id, Tato sendiri adalah gambar atau lukisan pada kulit tubuh yang dibuat dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu.

Gambar tato ini dihukumi haram oleh para ahli hukum fiqih. Gambar tato ini disebut al-wasymu. Aktivitas menggambar dengan cara menato ini yang juga disinggung oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya berikut ini:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ

Artinya, “Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar RA. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram,” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut kata al-wasymu dengan sebuah praktik pembuatan gambar dengan cara menusuki kulit dengan jarum halus kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan itu hingga warna itu menjadi kehijauan atau kebiruan. Praktik ini yang kita temukan padanannya dalam bahasa Indonesia adalah tato atau rajah.

ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته

Artinya, “Haram…menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum… berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,’ yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya maupun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).

Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pembuatan tato merupakan sesuatu yang diharamkan. Orang yang membuat maupun orang yang minta ditato tubuhnya mendapat laknat dari Allah SWT sebagaimana keterangan di atas.

Kami menyarankan mereka yang ingin mengekpresikan gagasannya dan menuangkan idenya ke tubuh cukup menggunakan pacar atau pewarna merah yang berasal dari batang atau daun inai seperti lazimnya dibawa oleh tetangga sepulang haji atau yang disebut henna. Wallahu a‘lam. 

Sementara itu, dilansir dari suaramuhammadiyah.id, Tato dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu’, yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu.

Tujuan membuat tato di badan agar yang ditato merasa dirinya dalam keadaan tertentu sesuai dengan keinginannya. Karena itu tato semacam perhiasan. Allah membolehkan seseorang memakai atau membuat perhiasan di badannya. Allah berfirman:

1- إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى اْلأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً. [الكهف (18): 7]

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved