Ahli Syaraf Dokter Ani Hasibuan Dijerat 5 Pasal, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

POLISI Khusus Polda Metro Jaya memanggil dokter ahli syaraf dr Robiah Khairani Hasibuan atau biasa disebut dr Ani Hasibuan.

Editor: Hasyim Ashari
Wartakota
Ahli Syaraf Dokter Ani Hasibuan Dijerat 5 Pasal, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya 

Ahli Syaraf Dokter Ani Hasibuan Dijherat 5 Pasal, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

POS-KUPANG.COM - Polisi akhirnya menjelaskan beredarnya surat panggilan kepada Ani Hasibuan, dokter yang membongkar kematian ratusan petugas KPPS.

Ani Hasibuan dijerat 5 pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun.

POLISI Khusus Polda Metro Jaya memanggil dokter ahli syaraf dr Robiah Khairani Hasibuan atau biasa disebut dr Ani Hasibuan.

Polisi panggil Ani Hasibuan setelah menerima laporan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.

Surat panggilan terhadap Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Alasan Carolus Andre Yulika melaporkan Ani Hasibuan ke polisi karena pernyataan dokter ini dianggap melanggar undang-undang.

Setidaknya ada lima pasal yang bisa 'menjerat' Ani Hasibuan seperti disebutkan dalam surat panggilan tersebut.

Carolus Andre Yulika melaporkan Ani ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2019 dan laporannya tercatat nomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.

Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan.

Surat panggilan terhadap Ani Hasibuan itu beredar dan menjadi viral di media sosial dan dikomentari sejumlah netizen, salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait beredarnya surat panggilan polisi tersebut.

Argu Yuwono membenarkan surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut.

"Iya betul," ujar Argo Yuwono.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved