Frans Sarong Caleg DPRD Provinsi NTT, Raih Suara Sementara 354 Di Mabar
Masih ada 3 kecamatan lain yang belum selesai semua didata oleh KPU hingga Hari Minggu itu, yakni Kecamatan Ndoso
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Frans Sarong Caleg DPRD Provinsi NTT Dapil Mangarai Raya Dari Golkar, Raih Suara Sementara 354 Di Mabar
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Salah satu Caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi NTT dari Dapil Manggarai Raya Fransiskus Sarong, mendapat 354 suara sementara di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Demikian data yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Senin (29/4/2019) pagi.
Jumlah suara sementara itu diperoleh Fransiskus dari 9 kecamatan yang sebagian besar hasil Pemilunya telah didata di KPU Mabar hingga kemarin, Hari Minggu (28/4/2019).
Masih ada 3 kecamatan lain yang belum selesai semua didata oleh KPU hingga Hari Minggu itu, yakni Kecamatan Ndoso, Kuwus Barat dan Komodo.
• Di TTS, Semua Terpidana Korupsi Sudah Dipecat
• Daebak, BLACKPINK Jadi Selebriti Paling Berpengaruh di Korea Menurut Majalah Forbes, Kalahkan BTS!
• VIDEO: Ramalan Zodiak Seminggu, 29 April Sampai 5 Mei 2019, Scorpio Lebih Pintar
Namun kepastian perolehan suara tetap harus menunggu hasil resmi dari KPU Mabar.
Berikut data perolehan suara sementara dari Fransiskus Sarong.
Dapil 1.
Kecamatan Boleng: 40
Kecamatan Mbeliling: 36
Kecamatan Sanonggoang: 34
Kecamatan Komodo: Belum
Total Semantara: 110
Dapil 2.
Kecamatan Kuwus : 27
Kecamatan Pacar : 37
Kecamatan Macang Pacar: 26
Kecamatan Ndoso : Belum
Kecamatan Kuwus Barat : Belum
Total Sementara: 90
Dapil 3
Kecamatan Welak : 19
Kecamatan Lembor : 88
Kecamatan Lembor Selatan: 57
Total Sementara: 164
Dengan demikian, secara keseluruhan jumlah total sementara sebanyak 354 suara.
Sebelumnya Ketua KPU Mabar Robertus Verdimus Din, menyampaikan bahwa rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Mabar berlangsung 4 Mei 2019.
"Rekapitulasi di tingkat PPK mulai 19 April sampai 4 Mei 2019. Bagi yang jumlah TPS di bawah 200 hanya 5 hari, yaitu sampai 23 April. Sedangkan yang di atas 200 TPS sampai 4 Mei. Di KPU mulai 4 Mei sampai 12 Mei," kata Verdimus.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)