Pemilu 2019
Ini Alasan Bawaslu Tanah Datar Tutup Kasus Dugaan Pidana Tercecernya Surat Suara di Kampar
Ini Alasan Bawaslu Tanah Datar Tutup Kasus Dugaan Pidana Tercecernya Surat Suara di kampar
Ini Alasan Bawaslu Tanah Datar Tutup Kasus Dugaan Pidana Tercecernya Surat Suara di kampar
POS-KUPANG.COM | PADANG - Bawaslu Tanah Datar Sumatera Barat menutup kasus dugaan pidana pemilu terkait tercecernya surat suara KPU Tanah Datar ke Salo, Kampar, Riau beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2019).
"Dugaan pidana pemilunya sudah kami plenokan. Hasilnya, tidak memenuhi unsur sehingga kasus ini kita tutup," kata Hamdan.
• Arsul Sani Menilai Tanpa PAN, Kekuatan Partai Koalisi Jokowi-Maruf Sudah Cukup
Hamdan menyebutkan, Bawaslu sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi mulai dari KPU Tanah Datar, Bawaslu Kampar, Riau, hingga saksi yang menemukan surat suara di Kampar.
Sementara, untuk saksi kunci yaitu sopir ekspedisi yang mengantar surat suara ke KPU Tanah Datar, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan yang bersangkutan.
"Ekspedisi yang mengantar surat suara ini Indah Group, kantornya ada di Jakarta. Kami sudah berusaha mengontak, tapi belum berhasil. Sementara batas waktu dugaan pidana pemilu ini hanya tujuh hari," kata Hamdan.
• Burung Pulau Afrika Harga Belasan Juta Ikut Lomba Burung Berkicau di Kota Kupang
Hamdan mengatakan, Bawaslu belum berani melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya karena bukti yang dimiliki belum cukup.
"Setelah semua komisioner rapat, akhirnya kami plenokan kasus pidana ini tidak dilanjutkan karena bukti belum lengkap," ujar Hamdan. (Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Tanah Datar Tutup Kasus Dugaan Pidana Tercecernya Surat Suara di Kampar", https://regional.kompas.com/read/2019/04/28/14 532251/bawaslu-tanah-datar-tutup-kasus-dugaa n-pidana-tercecernya-surat-suara-di.