Setelah Walikota Tasikmalaya, Giliran Kantor dan Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK

Setelah Walikota Tasikmalaya, giliran kantor dan rumah walikota Dumai, Zulkifli AS yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK 

Setelah Walikota Tasikmalaya, Giliran Kantor dan Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK 

POS-KUPANG.COM- Setelah Walikota Tasikmalaya, giliran kantor dan rumah walikota Dumai, Zulkifli AS  yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). 

Penggeledahan terhadap kantor dan rumah Zulkifli di Kota Dumai, Riau berlangsung Jumat (26/4/2019). Penggeledahan ini terkait penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Kami konfirmasi, benar ada tim KPK yang ditugaskan di Dumai hari ini. Melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah dan Kantor Wali Kota Dumai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

Mempora Imam Nahrawi Disebut Terima Uang di Sidang Hibah KONI, Ini Reaksi KPK

Menurut Febri, dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran. Namun, Febri belum menginformasikan terkait perkara dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dumai.

Baca juga: Suap Wali Kota Tasikmalaya Terkait Dana untuk Jalan, Irigasi, dan Rumah Sakit

Rencananya, konstruksi perkara akan disampaikan pada saat konferensi pers secara resmi setelah beberapa kegiatan awal dari tim penyelidik dilakukan.

Namun, beberapa waktu lalu KPK memproses hukum Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

KPK Larang Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir ke Luar Negeri

Yaya terbukti di pengadilan menerima suap terkait permohonan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai. Dana tersebut diminta dari l APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka

Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura.

Terlibat Suap, Wali Kota Tasikmalaya Ditetapka KPK Jadi Tersangka

Menurut jaksa KPK, awalnya Zulkifli AS selaku Wali Kota Dumai memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Dumai Mardjoko Santoso untuk menghubungi Yaya.

Hal itu untuk meminta bantuan Yaya meloloskan permintaan anggaran. Menurut jaksa, Zulkifli menyetujui permintaan fee dari Yaya sebesar 2 persen.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Dumai", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/26/20230701/kpk-geledah-kantor-dan-rumah-wali-kota-dumai.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved