Bawaslu NTT Proses ASN Terlibat Politik Praktis
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT sementara memroses keterlibatan ASN di sejumlah kabupaten di NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT sementara memroses keterlibatan ASN di sejumlah kabupaten di NTT.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa,S.H ,Jumat (12/4/2019).
Menurut Thomas, keterlibatan ASN di lima kabupaten itu sudah diproses dan akan direkomendasikan ke Komisi ASN.
"Jadi saat ini ,Bawaslu di daerah sementara proses pelanggaran oleh oknum ASN. Jika selesai , maka kami akan rekomendasikan pelanggaran itu ke Komisi ASN," kata Thomas.
Dia merincikan, pelanggaran ASN itu berupa tidak netral atau menyangkut netralitas ASN.
Sedangkan, kabupaten yang Bawaslunya yang sedang proses pelanggaran ASN itu, yakni Kabupaten TTU, Sikka, Lembata, Manggarai Barat dan Kabupaten Sumba Timur. Sedangkan di Kabupaten Kupang sudah diputus pengadilan.
Dikatakan, karena itu yang terlibat itu ASN, maka ada UU ASN yang digunakan dalam penuntasan.
Bahkan, lanjutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berdasarkan Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu Asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN adalah “Netralitas”. Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
• Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Sulawesi Tengah, Berpotesi Tsunami
Sedangkan berdasarkan Pasal 5 huruf h ditegaskan bahwa pegawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
"Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," kata Thomas.
Thomas juga menyampaikan, selain UU No 5 Tahun 2014, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mana pada Pasal 4 angka 12, angka 13, angka 14 dan angka 15 menyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara,antara lain, ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
"Selain itu PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," katanya.
Hal-hal itu lanjutnya, meliputi pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.