Ini Alasan KPU Terima Pencalonan Ronaldo, Caleg PSI yang Jadi Terpidana Kasus Kematian Gabriella

Ini alasan KPU terima pencalonan Ronaldo Laturette, Caleg PSI yang jadi terpidana kasus kematian Gabriella

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ NIBRAS NADA NAILUFAR
Ronaldo Latturette, terdakwa dalam kasus meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas III SD di Global Sevilla School usai diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017). 

Ini alasan KPU terima pencalonan Ronaldo Laturette, Caleg PSI yang jadi terpidana kasus kematian Gabriella

POS-KUPANG.COM | BANTEN - Ronaldo Laturette, terpidana yang dinyatakan bersalah atas meninggalnya Gabriella Sherly Howard, bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif karena tidak ada aturan yang mengatur statusnya saat pendaftaran.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mashudi. Mashudi mengatakan, saat mendaftarkan diri sebagai caleg, seseorang harus mencantumkan jika sedang menjalani hukuman pidana atau mantan terpidana.

3 Isu Viral di Medsos Kompak Dibantah Geng Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP

Namun, pencantuman itu diwajibkan jika putusan pidana mereka sudah berkekuatan hukum.

"Syarat pencalonan itukan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kalau dia sudah menjalani putusan itu artinya putusan itu inkrah kalau dia belum menjalani hukuman itu bahwa ada putusan lain nah itu belum inkrah," kata Mashudi saat dihubungi Kompas.com Rabu (11/4/2019) malam.

KPU Minta Publik Manfaatkan Debat Kelima untuk Tentukan Pilihan

Sementara, pada saat Ronaldo mendaftarkan diri sebagai caleg, putusan terakhir yang ia terima adalah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 November 2017.

Putusan bersalah Ronaldo baru dikeluarkan Mahkamah Agung dalam sidang kasasi per tanggal 25 September 2018.

"Celah itu yang mungkin dia manfaatkan, ternyata sekarang dia diputuskan tetap dia bermasalah, maka satu-satunya ruang yang tersisa sekarang dilaporkan yang bersangkutan itu, mekanisme nya ada di Bawaslu," ujarnya.

Saat ini, KPU akan tetap mengizinkan Ronaldo maju sebagai caleg apabila tidak ada masyarakat yang melaporkan dirinya ke Bawaslu.

KPU tidak bisa secara sepihak memberhentikan Ronaldo karena berdasarkan dokumen yang mereka terima dia memenuhi syarat pencalonan.

Ronaldo terbukti bersalah atas meninggalnya Gabriella Sherly Howard (Gaby), siswi kelas SD Global Sevilla karena tenggelam kolam renang sekolahnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 September 2018. Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung di penjara selama lima tahun.

Berdasarkan putusan tersebut orang tua Gaby kemudian mengugat Ronaldo dan 12 pihak lainnya dengan tuntutan Rp 302 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved