KPKNL Kupang Gelar FGD Lelang Hak Tanggungan

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang menggelar Forum Grup Discussion (FGD) dengan stakeholder perbankan di Kota Kupang

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ADIANA AHMAD
Kepala Kantor KPKNL Kupang, I Wayan Subadra serahkan penghargaan kepada Perwakilan PT Bank Central Pitoby, Selasa (9/4/2019) 

KPKNL Kupang Gelar FGD Lelang Hak Tanggungan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Kupang menggelar Forum Grup Discussion (FGD) dengan stakeholder perbankan di Kota Kupang, Selasa (9/4/2019).

Kegiatan ini dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan lelang sesuai pasal 6 Undang-undang Nomor: 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Kegiatan yang dihadiri oleh para pelaku perbankan, dan koperasi kredit di Kota Kupang, berlangsung di Lantai 4 Gedung Keuangan Negara.

Anda Sering Bepergian dengan Pesawat ? Kepoin 8 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Penerbangan

Hadir pula dalam kegiatan itu, Direktur PT. Balai Lelang Kupang, Theo Widodo.

Kepala KPKNL Kupang, I Wayan Subadra dalam sambutannya, mengatakan, FGD digelar dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan lelang yang dilakukan KPKNL sesuai amanat pasal 6 tentang hak tanggungan.

Wayan mengatakan, selama ini lelang sering dilakukan namun tidak mencapai target.  Ada berbagai factor yang menyebabkan kondisi tersebut. Dokumen tidak lengkap, ada syarat yang lambat dipenuhi pemohon lelang.

 Pada kesempatan itu, Wayan juga mengingatkan para pemohon lelang (bank umum, BPR dan koperasi) agar tidak semena-mena terhadap debitur terutama dalam memberikan peringatan ketika terjadi kredit macet atau tidak lancar.

Wah! J-Hope BTS Lakukan Hal Super Seksi Ini Saat Konser di Thailand ARMY Histeris

 “Peringatan harus benar tenggang waktunya. Antara peringatan pertama, kedua dan ketiga, tenggang waktunya harus wajar, patut/ pantas. Biasanya ketika sampai ke pengadilan, tenggang waktu yang dipakai 14 hari kelender,” jelas Wayan.

 Siapa saja yang bias dieksekusi? Wayan menjelaskan, yang dieksekusi pemegang hak tanggungan pertama. “Ketika syarat lelang sudah lengkap, KPKNL tidak boleh menolak  untuk melakukan lelang,” kata Wayan.

Wayan mengungkapkan, persoalan yang dihadapi KPKNL dalam melaksanakan lelang selama ini yakni  ada persyaratan yang tidak dipenuhi pemohon lelang atau ketika diminta untuk memenuhi persyaratan yang kurang respon dari pemohon lelang sangat lamban.

BREAKING NEWS- Truk Box Terbalik di Ruas Jalan Nasional Jalur 40 Kupang

 Selain itu harga obyek hak tanggungan dianggap terlalu mahal.  “Harga yang ditetapkan pemohon menggunakan harga pasar bukan ditetapkan berdasarkan nilai likuidasi. Sedangkan yang dipakai KPKNL, berdasarkan nilai likuidasi. Ada juga nilai limit hak tanggungan di atas Rp 1 m belum dinilai oleh PUPR,” demikian Wayan.

 Kendala lainnya, jika di atas tanah yang menjadi hak tanggungan terdapat bangunan maka harus dikosongkan. Sementara pengosongan harus melalui pengadilan. Butuh waktu lama. “Daya tarik masyarakat untuk membeli barang lelang juga masih rendah,” katanya.

Wayan menegaskan, keberhasilan lelang ditentukan oleh kelengkapan syarat administrasi. “Kalau pemohon lelang tidak sempat untuk mengurus kelengkapan administrasi serahkan saja ke PT Balai Lelang untuk membantu mengurus administrasi lelang,” saran Wayan.(*)

 


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved