Jika Terbukti Bersalah, Najib Razak Terancam Dipenjara Lebih dari 100 Tahun
Jika Terbukti Bersalah, Najib Razak Terancam Dipenjara Lebih dari 100 Tahun
Jika Terbukti Bersalah, Najib Razak Terancam Dipenjara Lebih dari 100 Tahun
POS-KUPANG.COM | KUALA LUMPUR - Upaya pengusutan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad ( 1MDB) yang terjadi di Malaysia memasuki babak baru.
Mantan Perdana Menteri Najib Razak dijadwalkan menjalani persidangan perdana yang bakal berlangsung pada Rabu ini (3/4/2019).
Diwartakan ABC Selasa (2/4/2019), Najib dijerat dengan dakwaan mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan jabatan. Total, mantan PM berusia 65 tahun itu mendapat 42 dakwaan.
• Perahu Cepat Berpenumpang 5 Orang Hilang di Perairan Maluku
Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam dalam penjara lebih dari 100 tahun. Tujuh di antaranya bakal disidangkan hari ini. Antara lain dugaan transfer 42 juta ringgit, sekitar Rp 146,2 miliar, dari anak usaha 1MDB SCR International ke rekening pribadi Najib.
Jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen setebal hampir 3.000 halaman kepada tim pengacaranya yang bakal dipelajari sebagai bahan pembelaan.
• Dua Mahasiswa USU Raih Emas dalam Ajang Inovasi Teknologi di Rusia
Gugatan sipil yang dilayangkan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyebut, 4,5 miliar dollar AS (Rp 63,9 triliun) dana yang diselewengkan dari 1MDB.
Najib yang berkuasa sejak 2009 sampai 2018 itu diduga mengantongi 681 juta dollar AS, sekitar Rp 9,6 triliun, antara 2011 hingga 2014.
Skandal tersebut membuat Najib dan koalisi penguasa Barisan Nasional secara mengejutkan tumbang dari oposisi Pakatan Harapan pada Mei 2018.
Mahathir Mohamad yang notabene adalah guru politik Najib naik kembali menjadi PM dan memeintahkan agar kasus 1MDB itu dibuka kembali.
Setelah kalah dari Mahathir, Najib langsung dilarang untuk keluar dari Malaysia sebelum ditangkap Komisi Anti-korupsi (MACC) pada Juli 2018.
Najib secara konsisten membantah dia terlibat dalam skandal tersebut, dan menyebut dirinya sebagai korban dari pemerintah pendendam. (Kompas.com)