Empat Hal Yang Harus Diperhatikan Maskapai Saat Penentuan Tarif Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua regulasi terkait tarif tiket pesawat terbang. Ada empat hal yang harus diperhatikan maskapai
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Dalam menentukan tarif tiket pesawat, maskapai penerbangan wajib memerhatikan empat hal.
Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di kantor di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/3/2019) menjelaskan, Kementerian Perhubungan menerbitkan dua regulasi terkait penentuan harga tiket pesawat, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019 yang berlaku mulai Jumat (29/3/2019).
Ia menjelaskan, PM Nomor 20 tahun 2019 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif.
Sementara Kepmen 72/2019 mengatur besaran tarif tiket pesawat.
• Ini Wawancara eksklusif Aldo Longa, Juara The Voice Indonesia
• Menkeu : Lapor SPT PPh Pribadi Tanggal 1 April Tidak Dikenai Sanksi, Ini alasannya
Empat hal wajib yang diperhatikan oleh maskapai yakni,
1. Masukan dari pengguna jasa penerbangan,
2. Memperhatikan persaingan sehat di industri penerbangan,
3. Memperhatikan perlindungan konsumen,
4. Kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan airlines dalam menentukan besaran tarifnya.
"Di sini kita koridornya (mengawasi), di dalam koridor itu airline menentukan (tarif tiket pesawat) dengan memperhatikan yang kita sampaikan. Untuk masa nanti gimana implementasinya. Airline lah yang perlu perhatikan," jelasnya.
Terkait tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb), Isnin mengungkapkan tidak banyak yang berubah. Untuk tba, dia mengatakan tidak mengalami perubahan. Sementara tbb ada yang berubah disesuaikan dengan rute penerbangan.
Isnis belum menjelaskan lebuh rinci terkait besaran tarif baru bila memang ada penurunan harga tiket pesawat.
Menurut dia, jarak antara batas atas dan batas bawah sebesar 35 persen.
"Detailnya akan kami publikasikan lewat website di dokumen kementerian perhubungan," ucap Isnis.
"Rata-rata 35 persen dari batas atas ke batas bawah. Jarak tba dan tbw rata-rata itu. Berlaku mulai hari ini," pungkasnya. (tribunnews)