Breaking News

KPU Coret Empat Parpol di Ngada, Ternyata Ini Alasannya

KPU telah mencoret beberapa Partai peserta Pemilu 2019 di beberapa Kabupaten NTT.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Jubir KPU Ngada, Aloysius Raubata 

KPU Coret Empat Parpol di Ngada, Ternyata Ini Alasannya

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- KPU telah mencoret beberapa Partai peserta Pemilu 2019 di beberapa Kabupaten NTT.

Untuk di Kabupaten Ngada ada empat Parpol yang tidak ikut berpartisipasi pada Pileg 2019 yakni, PPP, PBB, PKPI dan Partai Berkarya.

Juru Bicara KPU Ngada, Aloysius Raubata, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, ada beberapa alasan sehingga empat Parpol bersangkutan dicoret oleh KPU diantaranya tidak memasukan Laporan Awal Dana Kampanye, Parpol tidak memasukan nama Calon anggota Legislatif pada Juli 2018 lalu dan itu sesuai dengan regulasi UU Pemilu Nomor 17 tahun 2017.

"Sesuai dengan SK KPU RI nomor 744 untuk tingkat kabupaten Ngada ada 4 Parpol seperti yang data diatas.
Alasan utama parpol tersebut adalah karena tidak memasukan LADK sampai dengan 10 Maret 2019. Sekaligus merek tidak menyampaikan Pencalonan untuk anggota Legislatif tingkat kabupaten Ngada yang wajib disampaikan Parpol pada tanggal 16 Juli 2018. Dan sesuai UU Pemilu nomor 17 Tahun 2017 maka parpol yang bersangkutan didiskualikasi," ungkap Raubata, Rabu (27/3/2019).

Ketua DPRD Ende Minta Pasang Internet di Tempat Wisata

Yayasan Generasi Unggul Kupang Bangun Sekolah di Sabu Raijua

Dini Hari Ini, Gempa Bumi Guncang Wanokaka

Dukung Pariwisata, Telkomsel Ajak Jurnalis Kunjungi Taman Laut Bunaken

Ia mengatakan selama ini prosesnya berjalan aman dan lancar. Dan memang untuk tingkat Kabupaten Ngada empat Parpol yang bersangkutan sejak awal tidak menyampaikan pencalon calon anggota legislatif ke KPU.

Ia mengatakan ketika parpol tidak menaati aturan tersebut maka sesuai regulasi yang ada dipastikan coret.

Surat Keputusan KPU RI Nomor 744 untuk tingkat Kabupaten Ngada ada 4 Parpol yang dicoret oleh KPU.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved