Di Kabupaten Lembata, Kasus Ini yang Membuat Sekdes Baobolak Dilaporkan ke Polisi

Siola diseret ke ranah hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan Servianus Ola Samon, Pengelola Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Des

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN
DOKUMEN -- Servianus Ola Samon memperlihatkan dokumen APBDes Baobolak yang di dalamnya tanda tangannya diduga dipalsukan oleh Sekdes Baobolak, Fransiskus Siola. Gambar diabadikan di Mapolres Lembata, Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Sekretaris Desa (Sekdes) Baobolak, Kecamatan Nagawutun, Kabupaten Lembata, NTT, Fransiskus Siola dilaporkan ke Polres Lembata, Selasa (26/3/2019) malam.

Siola diseret ke ranah hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan Servianus Ola Samon, Pengelola Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Baobolak. Tapi yang membubuhkan tanda tangan pada nama Servianus Ola Samon, adalah oknum Sekdes Fransiskus Siola.

Disaksikan Pos Kupang.Com di Mapolres Lembata Selasa (27/3/2019) sekitar pukul 23.00 Wita, Servianus Ola Samon sedang memberikan keterangan kepada penyidik polres setempat. Sementara di luar ruangan, sekitar belasan warga dari Baobolak, turut mendampingi pelapor untuk mengadukan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Servainus mengungkapkan, awalnya ia tak tahu kalau tanda tangannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018, dipalsukan oleh oknum Sekdes Baobolak, atas nama Fransiskus Siola.

Ternyata Tribune Stadion Baru Tottenham Lebih Besar dari Kandang Bournemouth

Tapi pada 12 Februari 2019, katanya, bendahara desa, Konstantinus Basa melakukan penggandaan dikumen APBDes di tempat usahanya. Maklum, di desa itu, ia punya tempat usaha foto kopi. Olehnya, malam itu, ia melayani bendahara desa tersebut dengan menggandakan dokumen tersebut.

Saat membuka-buka lembaran dokumen itu untuk difotokopi, ungkap Servianus, ia menemukan ada hal yang aneh di dalam dokumen tersebut. Ia melihat pada kolom yang bertuliskan namanya, terdapat sebuah tanda tangan. Sementara tanda tangan itu bukan tanda tangannya. Model tanda tangannya juga jauh berbeda dengan tanda tangannya. Apalagi dirinya tak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

Lebih ironis lagi, katanya, tanda tangannya yang ada di dalam dokumen tersebut, dibubuhkan oknum Sekdes Siola pada item kegiatan yang tidak pernah dibahas oleh pemerintah desa bersama komponen lainnya di desa itu. Padahal nilai kegiatan itu cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai pengelola kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa itu, katanya, ia juga tidak tahu ada kegiatan fiktif yang ternyata menelan anggaran cukup besar di desa itu. Tapi masalahnya, pada kegiatan yang diduga fiktif itu, tercantum tanda tangannya. Padahal ia tak pernah melakukan itu.

Atas kasus tersebut, lanjut dia, pihaknya lantas mengadukan itu kepada Penjabat Kepala Desa, Frans Ida Bala, Ketua BPD, Kondradus Belo dan aparat desa lain. Dan, pada 12 Maret 2019 lalu, dilakukan klarifikasi atas kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen APBDes tersebut.

Di dalam forum klarifikasi itulah, ungkap Servianus, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Fransiskus Siola mengaku bahwa tanda tangan Servianus Ola Samon telah dipalsukan. Artinya, sekdes bersangkutan yang membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan di atas nama Servianus Ola Samon.

"Pada tanggal 12 Maret 2019 itu, dihadapan penjabat kepala desa, ketua BPD dan aparat desa lainnya, Sekdes Fransiskus Siola telah mengakui perbuatannya," ungkap Servianus.

Lantas mengapa kasusnya baru diadukan saat ini ke Polres Lembata? Servianus mengatakan, selama tenggat waktu yang ada, dirinya menunggu jangan sampai oknum sekdes bersangkutan datang dan meminta maaf kepadanya.

Akan tetapi, lanjut dia, sampai dengan saat ini, oknum sekdes tersebut tak pernah menemuinya dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada hari-hari yang akan datang, maka ia melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved