Usai Mencuri, Satu Pelaku Ini Gunakan Hasil Curiannya untuk Beli Tas Buat Anaknya
Salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Kupang, ED (50), menggunakan hasil curiannya untuk membeli tas untuk anaknya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Kupang, ED (50), menggunakan hasil curiannya untuk membeli tas untuk anaknya.
Pelaku dibekuk bersama dua rekannya, AN (31) dan SN (32) oleh tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang. Dua pelaku ini mendapatkan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Tas belakang yang dibeli untuk anaknya yang berstatus pelajar di Ambon, Provinsi Maluku itu telah disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.
• Pembangunan Gedung PAUD dan Posyandu, Setelah Diperiksa, Kades Hoi Langsung Ditahan
Pelaku sebagai eksekutor mendapatkan jatah sebesar Rp 21,5 juta dan kedua pelaku lainnya, AN dan SN mendapatkan masing-masing Rp 15,5 juta.
Mereka melakukan pencurian dengan modus gembos ban dengan korban Rafael Amuntoda (68), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
• Jadwal Kampanye, Partai Berkarya Masih Tunggu Instruksi DPP
Mereka berhasil membawa kabur uang senilai Rp 52,5 juta milik korban yang baru meninggalkan bank usai melakukan pengambilan uang.
Lokasi kejadian di Jln Cak Doko, atau tepatnya di depan kantor Dharma wanita NTT, bersebelahan jalan dengan kantor Lurah Oebobo, Jumat (23/3/2019) siang.
Saat diwawancarai wartawan, pria asal Ambon ini mengaku menggunakan hasil curiannya untuk keperluan keluarganya di Ambon.
"Saya pakai untuk keluarga dan buat sekolah anak-anak. Satu orang SMP dan satu orang SMA," katanya saat digiring ke ruang tahanan Polres Kupang Kota usai konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti, Senin (25/3/2019). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)