WALHI NTT Rilis Catatan di Hari Air Sedunia Tahun 2019

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT mengeluarkan rilis catatan di Hari Air Sedunia,

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto WALHI NTT Rilis Catatan di Hari Air Sedunia Tahun 2019
istimewa
Pamflet WALHI NTT dalam rangka hari Air Sedunia.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana.

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT mengeluarkan rilis catatan di Hari Air Sedunia, Jumat (22/3/2019).

Devisi Media dan Komunikasi WALHI NTT, Dominikus Karangora dalam rilisnya mengatakan, sumber daya air merupakan bagian penting dari kehidupan umat manusia. Sebab manusia tanpa air adalah kepunahan sehingga negara dalam hal ini berwenang untuk mengatur sebaik-baiknya untuk kesejatraan rakyat.

Hal ini pula, lanjut Dominikus, untuk menghindari terjadinya ketimpangan akses terhadap air baik itu ketimpangan antar wilayah, antar sektor maupun antar generasi. Dengan kata lain pengolahan air harus berkeadilan antar generasi dan sektor dan merata antar wilayah.

Dijelaskan Dominikus, sebelumnya Indonesia pernya dikejutkan dengan putusan MK No: 85/PUU-XI/2013 di mana putusan itu menghapus seluruh pasal dalam UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan menghidupkan kembali UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Pelatnas Tinju Akan Datangkan Pelatih dari Kuba

Hari Air Dunia XXVII Tahun 2019- Balai Wilayah Sungai NT II Bersihkan Mata Air Sagu-Kota Kupang

"Hal ini terjadi sebab UU No 7 Tahun 2004 melegalkan privatisasi dan komersialisasi. Persoalan ini tentu berdampak kepada masyarakat yang akan menerima resiko kelangkaan air bersih akibat privatisasi dan komersialisasi. Ditambah lagi pengurusan izin di tingkat daerah hanya bersifat prosedural dan formal semata untuk menambah pendapatan (PAD). Situasi ini tentu akan melemahkan proses pengawasan dilapangan," katanya.

Saat ini di Provinsi NTT, ujar Dominikus, sedang sibuk melakukan pengembangan di sektor Pariwisata. Pengembangan pariwisata menghadirkan persoalan baru yang sampai saat ini belum dilihat sebagai suatu persoalan yang serius.

"Di Labuan Bajo contohnya, ancaman industri pariwisata terlihat sangat jelas. Sebab dengan mengembangakan pariwisata maka hotel-hotel berbintang dan jasa penginapan mulai dibangun untuk menampung arus wisatan yang diproyeksikan mencapai 500.000 jiwa pada tahun 2019," jelasnya.

Dominikus mengungkapkan, dampak dari pesatnya pembangunan hotel-hotel tersebut mengakibatkan keterbatasan sumber daya air sehingga air menjadi komoditi yang akan diperebutkan.

"Instalasi Pengeolahan Air Wai Mese milik PDAM Waim Mbeliling dengan debit air 40 liter/detik, membagi 10 liter/detik ke 10 hotel mewah di Labuan Bajo sedangkan 18 liter/detik dibagi ke 5.000 pelanggan rumah tangga. Bahkan dana APBN sebesar 3 M untuk membangun istalasi air justru untuk memenuhi kebutahan hotel-hotel dan jasa tinggal lainnya bukan untuk masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih. Ketidakadilan ini tentu terjadi akibat hadirnya pariwisata di Labuan Bajo," paparnya.

Dia menambahkan, jika Labuan Bajo disebut sebagai kota seribu jerigen maka Kota Kupang pantas disebut sebagai kota seribu tengki.

Hal tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan air bersih benar-benar bergantung pada mobil-mobil tengki yang berporasi di Kota Kupang.

Menurutnya, sumber daya air di kota Kupang betul-betul dimanfaatkan oleh oleh segelintir orang dengan orientasi pada provit.

"Selain mobil tengki ada juga perusahaan air minum dalam kemasan yang menfaatkan sumber daya air yang berorientasi pada provit. Cerita ini sama hal dengan modus yang dilegalkan dalam UU No 7 Tahun 2004 yaitu pengolahan sumber daya air dilakukan oleh swasta dan berorientasi pada provit," katanya

"Jika ditelusuri lebih dalam, kedua kota ini sebenarnya tidak mengalami kekurangan air bersih. Persoalannya di tata kelolah yang bermasalah. Ketimpangan akibat privatisasi dan komersialisasi ini harus cepat diselesaikan secara bijak sehingga air tidak lagi air tidak lagi menjadi komoditi yang diperebutkan," tambahnya.

Peran pemerintah, lanjut Dominikus, bukan saja sebatas urusan izin namun sampai pada tahap pengawasan, evaluasi dan sanksi sehingga ke depan tidak terjadi lagi ketimpangan akses terhadap sumber daya air. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved