Pasangan Mahasiswa Kupang Lakukan Aborsi, Polisi Periksa Lima Orang Saksi

Dugaan kasus aborsi pasangan mahasiswa, polisi periksa lima saksi. Kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
Polisi membawa pulang terduga pelaku tindak pidana aborsi (jaket putih berpenutup kepala) ke mobil usai autopsi bayinya Senin (30/7/2018). Foto ilustrasi, tak terkait berita ini. 

Setelah membersihkan kamar, KMF tega mengubur bayi yang baru dilahirkan tersebut tepat di samping asrama Pemda Alor tanpa ada yang membantu sekira pukul 19.00 Wita.

Kepala Desa Jalin Hubungan Gelap dengan ABG, Bercumbu di Rumah Dinas hingga Paksa Aborsi

Lebih lanjut, seusai mengubur sang bayi, KMF kembali ke dalam asrama dan mendapati sang kekasih, HDD mengeluh pusing.

Mengetahui keadaan HDD yang terus memburuk, rekan-rekannya yang berada di asrama tersebut melarikannya ke RS Mamami untuk mendapatkan tindakan medis.

Anggota Polsek Kelapa Lima yang mendapatkan Informasi dari RAIMAS Polda NTT sekira pukul 02.00 Wita langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut.

"Gabungan Piket Fungsi Dan SPKT Polsek Kelapa Lima bersama dengan anggota RAIMAS Polda NTT bersama-mendatangi RS. MAMAMI dan melakukan Pengecekan dan mendapatkan Pasangan Pelaku tersebut," kata Kapolsek Kelapa Lima.

Kamar KF di Asrama Pemda Alor dipasang garis polisi, Senin (25/2/2019).
Kamar KF di Asrama Pemda Alor dipasang garis polisi, Senin (25/2/2019). (POS-KUPANG.COM/Laus Markus Goti)

Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, lanjut Kapolsek Kelapa Lima, Gabungan Piket Polsek Kelapa Lima dan RAIMAS Polda NTT mendatangi TKP dan mengecek lokasi dimana pelaku menguburkan korban.

Selanjutnya, Anggota identifikasi Polres Kupang Kota bersama pelaku disaksikan oleh ketua RT13 melakukan penggalian dan mengangkat bayi yang dikuburkan tersebut.

Kasus Aborsi, Thomas Lapenangga Kaget Saat Sebut Pasangan Mahasiswa Aktif Politani Kupang

Atas perbuatannya, pasangan mahasiswa tersebut diancam hukuman selama 10 tahun penjara.

"Keduanya dikenakan Pasal 77 A ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Subs 346 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota AKP Didik Kurnianto SH ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (27/2/2019) sore.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved