Prostitusi Online
6 Fakta Prostitusi Online Kupang, Mulai Jajakan Gadis Belia Hingga Amankan Barang Bukti Ini
6 Fakta Prostitusi Online di Kupang, Mulai Jajakan Gadis Belia Hingga Amankan Barang Bukti Ini.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Bebet I Hidayat
6 Fakta Prostitusi Online di Kupang, Mulai Jajakan Gadis Belia Hingga Amankan Barang Bukti Ini.
POS-KUPANG.COM - Dua mucikari prostitusi online Kupang, MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD ditangkap Polda NTT.
Keduanya diduga sebagai menjajakan gadis - gadis belia Kota Kupang.
Saat ini polisi telah menahan keduanya. Berkas penyelidikan atas kedua orang ini juga sudah dipersiapkan, untuk MD diperkirakan pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kedua tersangka ini menjajakan gadis - gadis belia Kota Kupang kepada para hidung belang yang ada di Kupang dan sekitarnya.
Tak hanya itu, mereka juga menjajakan para gadis - gadis belia Kota Kupang hingga ke perbatasan Atambua.
Berikut sejumlah fakta tentang prostitusi online Kupang yang dimelibatkan MD dan DD ini.
• Pasangan Mahasiswa Kupang Lakukan Aborsi, Polisi Periksa Lima Orang Saksi
• Cara Zodiak Mengatasi Patah Hati dan Move On dari Bayang-Bayang Mantan, Kamu Bagaimana?
• Siti Aisyah Merindukan Anak Semata Wayang Selama Mendekam Ditahanan
#1 Jajakan lima Gadis Belia Kota Kupang
Pengungkapan prostitusi online Kupang ini dilakukan tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda NTT.
"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan, Kamis (14/3/2019).
Kedua mucikari prostitusi online Kupang ini menjajakan lima gadis belia Kota Kupang.
Kelima gadis belia Kota Kupang ini, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21), dan NP (20).
#2 Ditangkap di sebuah hotel di Atambua
MD ditangkap polisi saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu.
Saat itu, MD sedang bersama dua gadis belia HN dan MWH.