Ribuan ASN Dipecat dan Dimutasi, AMAPEK Harap Mendagri Tunda Pelantikan Bupati Alor

Ribuan ASN Dipecat dan Dimutasi, AMAPEK Harap Mendagri Tunda Pelantikan Bupati Alor

Penulis: Lamawuran | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
AMAPEK sewaktu berdialog dengan Bawaslu NTT di gedung Bawaslu NTT, Jalan El Tari, Kota Kurang, Senin (11/3/2019). 

Ribuan ASN Dipecat dan Dimutasi, AMAPEK Harap Mendagri Tunda Pelantikan Bupati Alor

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan ( AMAPEK ) meminta pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) NTT merekomendasi kepada Bawaslu RI agar menyurati Mendagri. Isi surat itu ialah menunda proses pelantikan Bupati Alor terpilih, Amon Djobo, pada tanggal 17 Maret mendatang.

"Kami meminta Bawaslu NTT untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf terhadap masyarakat Alor, terhadap semua keputusan yang dikeluarkan selama penanganan kasus mutasi dan pemecatan ASN dalam proses Pilkada. Klarifikasi ini dalam bentuk surat kepada Bawaslu RI, agar Bawaslu RI meminta Mendagri menunda proses pelantikan Bupati Kabupaten Alor pada 17 Maret nanti," kata koordinator AMAPEK, Christo Kolimo, kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Pelajar Ini Dihamili Ayah Tiri Setelah Dijanjikan Tas dan Menambah Uang Jajan

Selain itu, sambungnya, pihaknya pun meragukan semua keputusan Bawaslu NTT selama proses berlangsungnya kasus ini.

"Kami meragukan semua keputusan Bawaslu NTT dan minta bukti fisik selama proses penanganan kasus ini," ujarnya.

30 Petani Desa Kuanheun dapat Pelatihan Teknis Tematik Peternakan

Karena itu, mereka meminta Bawaslu NTT bertanggung jawab atas putusan yang telah bertentangan dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami meminta Bawaslu NTT bertanggung jawab atas putusan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016, yang bertentangan dengan rekomendasi KASN dalam pembatalan SK Mutasi," ujarnya.

Untuk diketahui, AMAPEK melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu NTT, Senin (11/2/2019).

AMAPEK berdiri pada bulan Juni 2018, dengan semangat untuk memperjuangkan nasib 1.381 ASN yang dipecat dan dimutasi oleh Bupati Kabupaten Alor terpilih, Amon Djobo.

Pada tanggal 27 Februari 2019, KASN mengeluarkan surat kepada Bupati Alor yang isinya ialah rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dalam jabatan administrasi, pengawas, pelaksana dan jabatan fungsional di lingkup pemerintahan Kabupaten Alor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved