Angin Kencang Terpa Kupang

Angin Kencang Porak Porandakan Kupang, Ny Farida Menjerit Histeris, Atap RS Bhayangkara Beterbangan

Angin Kencang Porak Porandakan Kota Kupang, Ny Farida Menjerit Histeris, Atap RS Bhayangkara Beterbangan

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
WAG
Angin kencang membuat pohon tumbang dan menimpa sebuah mobil di Kota Kupang, Minggu (10/3/2019). 

"Sudah lai Ya Tuhan sudah lai," katanya sambil terisak dan memegang tembok rumahnya.

Angin kencang juga mengakibatkan beberapa pohom di kelurahan Naikoten rubuh.

Pohon besar di belakang Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT pun tumbang menimpa rumah.

Berdasarkan info WAG TAGANA NTT, di Jalan kian kelaki labat, Bakunase 2 di atas Polsek Oebobo, satu pohon rubuh menimpa rumah dan tiang listrik.

Di Kelurahan Bonipoi, pohon rubuh juga terjadi di halaman rumah seorang warga Slamer Abubakar.

Pohon Tumbang

Sejumlah pohon tumbang juga terjadi di ruas Jl. El Tari Kupang.

Pantauan POS-KUPANG.COM, dahan dan ranting pohon pohon tampak berseliweran di Jalan. Sejumlah kedai di pinggir jalan ambruk.

Warga yang berada di lokasi tampak sibuk membereskan puing-puing kedai dan mengangkut ranting dan dahan pohon ke tepi jalan.

Saat ini aparat kepolisian dari Polres Kota Kupang dan Polda NTT, tengah berkoordinasi membereskan pohon-pohon yang tumbang.

Selain di Jalan EL Tari, aparat kepolisian membersihkan ruas jalan di depan hotel Silvya dari dahan dan ranting pohon.

Mereka juga akan memantau sejumlah jalan di Kota Kupang yang macet akibat ditutupi pepohonan yang tumbang.

Pohon tumbang menutup Jalan Eduard Adoe ,Kapling Permai ,Kelurahan Batuplat, Minggu (10/3/2019).

Atap kos di Kelurahan Naimata Kupang yang diterjang angin kencang, Minggu (10/3/2019)
Atap kos di Kelurahan Naimata Kupang yang diterjang angin kencang, Minggu (10/3/2019) (POS-KUPANG.COM/Methil Dhiu)

Pantauan POS-KUPANG.COM, dahan pohon yang patah itu persis di Jalan Eduard Adoe ,Batuplat.

Akibat dahan yang roboh itu, ruas jalan ini hanya bisa dilewati sepeda motor ,sedangkan kendaraan roda empat keatas tidak bisa melintas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved