Vokalis Band Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Begini faktanya

Vokalis band Zivilia Zulkifli alias Zul Zivilia terancam hukuman mati karena terjerat kasus Narkoba, begini faktanya.

Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Vokalis band Zivilia Zulkifli alias Zul Zivilia terancam hukuman mati karena terjerat kasus Narkoba, begini faktanya.

POS-KUPANG.COM -  Vokalis band Zivilia Zulkifli alias Zul Zivilia terancam hukuman mati karena terjerat kasus Narkoba, begini faktanya.

Zulkifli vokalis grup band Ziviliaditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba.

Zul Zivilia ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019).

Ia ditangkap bersama 8 orang lainnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 9 Maret 2019, Aries Hari yang Berat, Gemini Cemas

Ramalan Zodiak Sabtu 9 Maret 2019, Aries Jangan Emosi, Scorpio Dapat Rejeki

Zul dan kawan-kawannya bukan hanya bertindak sebagai pemakai tetapi juga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Berikut sejumlah fakta yang dilansir POS-KUPANG.COM DARI LAMAN TRIBUNNEWS.COM terkain kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia.

1. Kronologi penangkapan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edhy Pramono menjelaskan terungkapnya kasus yang melibatkan Zul Zivilia berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29), dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM, dan uang Tunai Rp 308.006.000.

"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Berbekal informasi dari para pelaku, pihaknya kembali membekuk 4 tersangka lain di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini diketahui vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia.

Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26), seorang perempuan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat merilis pengungkapan kasus narkoba terkait Zul Zivilia, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat merilis pengungkapan kasus narkoba terkait Zul Zivilia, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya)

Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM, timbangan elektric, dan uang tunai Rp 1.400.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved