Tim Cyber Polda NTT Aktif Pantau Dunia Maya

Tim cyber Polda NTT aktif memantau dunia maya atau dunia cyber, Jumat (1/3/2019).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast 

Tim Cyber Polda NTT Aktif Pantau Dunia Maya

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim cyber Polda NTT aktif memantau dunia maya atau dunia cyber, Jumat (1/3/2019).

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules A. Abast ketika ditemui di ruang kerjanya di Mapolda NTT, Jumat (1/3/2019).

Pemantauan yang dilakukan untuk mengawasi dan mengamati tindak pidana yang dilakukan di dunia maya yakni dugaan prostitusi online.

"Terkait pengawasan itu tentu ada. Tapi Kenapa saya bilang prostitusi online kita lidik. Dalam arti bahwa lidik itu kan membenarkan ada prostitusi online. Kan begitu," katanya.

Renungan Harian Kristen Protestan Sabtu 2 Maret 2019 Lebih takut Kepada Tuhan Daripada Manusia

Pendaftaran UTBK Sudah Dibuka, Ini Yang Harus Diperhatikan

Astrid Tiar dan Momen Mandi Hujan, Begini Ceritanya

Hypermart Bundaran PU Terapkan Kantong Plastik Berbayar Mulai 15 Maret 2019

Kombes Pol Jules mengaku, tidak semua postingan di media sosial atau online kita kategorikan prostitusi online.

Hal ini didasarkan pada pemilik akun YA yang beberapa waktu lalu memposting foto dan keterangan belasan perempuan yang terlibat prostitusi online.

Kombes Pol Jules juga menjelaskan, jika seseorang mengkomersialkan tubuhnya untuk berhubungan seksual dengan orang lain demi mendapatkan materi atau sejumlah uang menggunakan media online dapat disebut prostitusi online.

"Kalau dia menjajakan atau menjual diri menggunakan media online atau grup chatting tertutup itu mungkin kita bisa sebut prostitusi online," jelasnya.

Pengawasan tim cyber Polda NTT akan terus digalakkan termasuk melaksanakan penyelidikan bilamana terdapat prostitusi online.

"Kalau terkait pengawasan di online itu iya. Termasuk kita melaksanakan penyelidikan bilamana ada prostitusi online tetap kita pantau," paparnya.

Lebih lanjut, terkait masyarakat yang saling berhubungan atau berkomunikasi per telepon untuk melakukan perzinahan atau berhubungan badan itu termasuk kejahatan asusila biasa.

"Karena dia tidak memasarkan diri atau menjajakan diri dalam suatu media online tertentu," ungkapnya.

Dia menambahkan, tim cyber Polda NTT juga memantau seluruh tindakan pidana yang terkait dengan media-media online.

Kecenderungan yang paling banyak ditemukan yakni berita Hoax, ujaran kebencian, fitnah, Kampanye negatif dan kampanye hitam.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved