Rentenir Online Makin Marak
Rentenir Online makin marak kehadirannya merugikan masyarakat. Fintech ilegal ini layaknya rentenir yang bertransformasi dengan teknologi digital
POS-KUPANG. COM l JAKARTA-Keberadaan financial technology (fintech) tak terdaftar atau ilegal layaknya rentenir yang bertransformasi seiring perkembangan teknologi digital. Pertumbuhan fintech ilegal ini luar biasa.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Wimboh Santoso menilai, hal ini mengacu kepada sikap manajemen fintech yang tidak mau mendaftar ke OJK dan tak mau tunduk dengan berbegai ketentuan dari OJK.• Tertarik Mau Ikutan Bisnis? Ayo buka Rumah Pangan Kita, ini Syaratnya
• Jangan Kaget Ya, Kalau Belanja di Ritel Modern di Kupang Juga Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Salah satunya kerap melakukan penagihan utang dengan mengancam.
"Sekarang ini banyak produk-produk teknologi yang tentunya segmennya adalah masyarakat yang enggak bankable, kredit bisa didapatkan dengan pinjaman online," ujarnya di acara CNBC Economy Outlook, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Menurutnya, jika kemarin ada sebutan rentenir, sekarang rentenir sudah online. Pertumbuhanya luar biasa. Sehingga dari pada kita atur enggak bisa, sekarang kita kasih koridor ayo daftar," sambung dia.
Wimboh mengatakan, fintech yang terdaftar di OJK memiliki berbagai komitmen mulai dari menunjuk siapa yang menjadi penanggungjawab, bisnis yang berkelanjutan dan transparan. Bila ada komitmen yang dilanggar kata dia, maka OJK pasti akan memberikan peringatan hingga sanksi.
Namun hal itu tak bisa dilakukan oleh OJK kepada fintech ilegal. "Kalau dirugikan oleh yang enggak terdaftar, ini menjadi masalah. Tetapi kalau itu yang terdaftar, pasti kita panggil. Kalau melanggar komitmen kita kasih peringatkan," ucap Wimboh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/logo-ojk_20170722_072310.jpg)