Gedung Lama DPRD Flotim Usia 60 Tahun
Pembangunan gedung baru Kantor DPRD Flotim di Pulau Flores, Propinsi NTT tetap dilaksanakan multi years (tahun jamak) mulai 2019.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Gedung Lama DPRD Flotim Usia 60 Tahun
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Pembangunan gedung baru Kantor DPRD Flotim di Pulau Flores, Propinsi NTT tetap dilaksanakan multi years (tahun jamak) mulai 2019.
Gedung yang lama tidak laik ditempati dan tidak bisa direhab.
“Usia gedung lama 60 tahun. Mungkin pada saat dibangun dengan kualitas tinggi. Kalau nilai penyusutan dua persen/tahun, penyusutan sekitar 120 persen.
Tuntutan teknik konstruksi harus dibangun baru,” kata Wakil Bupati Flotim, Agus Boli, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (26/2/201).
Dijelaskan, anggaran pembangunan Rp 34 miliar karena secara teknis penyelesaian diatas 12 bulan.
Pengerjaan tahun jamak juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas, sehingga tidak menganggu pembangunan infrastruktur dasar,
Mengapa dibangun di Waibalun? Menurut Agus, aset pemerintah yang siap dan tidak bermasalah hanya ada di sana. “Untuk bangunan hanya ada di Waibalun, belum ada di lokasi yang lain,” imbuh Agus.
Ia mengatakan, pendirian gedung berada di luar kota tidak bertentangan dengan Perda RTRW Nomor 17 tahun 2012, sebab Perda ini bersifat fleksibel.
Artinya regulasi tentang tata ruang bisa dilakukan penyesuaian kecuali pada ruang budidaya dan hutan lindung. Dalam kawasan hutan lindung sekalipun bisa dibangun sepanjang ada izin Menteri Kehutanan.
“Saya ketua badan legislasi Perda RTRW, semacam filosofi, yuridis dan sosiologis. Perda ini sifatnya fleksibel,” tegas Agus.
Di areal fasilitas umum, demikian Agus, sudah terdapat fasilitas pendidikan, kesehatan dan transportasi penyeberangan. '
Fasilitas ini dibawah naungan fasilitas umum. Perkantoran juga bisa.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a)