Mulai 1 Maret RSU SK Lerik Tidak Layani Pasien Pengobatan dengan Jamkesda dan e-KTP

Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019, pelayanan pasien di RSUD SK Lerik tidak lagi dengan Jamkesda dan KTP elektronik (KTP e) .

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019, pelayanan pasien di RSUD SK Lerik tidak lagi dengan Jamkesda dan KTP elektronik (KTP e) .

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Ari Wijana, Jumat (22/2/2019).

Menurut Ari, pelayanan kesehatan bagi pasien di RSU SK Lerik akan menggunakan BPJS saja.

"Kalau selama ini pelayanan kesehatan bisa dengan menggunakan Jamkesda atau KTP -e, maka terhitung mulai 1 Maret 2019 sudah tidak lagi," kata Ari.

Setiap Hari, Tiga Hingga Lima Pasien DBD Masuk RSU Imanuel Waingapu-Sumba Timur

Ditanyai bagaimana pelayanan bagi masyarakat yang hanya memiliki Jamkesda atau e KTP, Ari mengatakan, pelayanan kesehatan di RSU SK Lerik itu hanya bisa dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

"Jadi aturannya malah sudah harus mulai sejak 1 Januari 2019," katanya.
Karena itu, lanjutnya , bagi masyarakat miskin di Kota Kupang saat ini bisa mendaftarkan diri di kelurahan.

"Setelah didaftar,akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kota Kupang. Kita sudah berikan pemberitahuan kepada masyarakat," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved