Berita Ekonomi Bisnis
Tidak Rumit Bayar PPh Dengan ATM
Membayar pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM sebenarnya mudah, bisa melalui ATM.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA-"Buang jauh-jauh pemikiran bahwa membawa pajak itu rumit. Bayar pajak bisa dilakukan melalui ATM," kata Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak KPP Setiabudi II, Yusuf
Yusuf mengatakan itu pada acara diskusi Tax Talk di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
"Sebab saat ini pembayaran pajak juga bisa melalui berbagai cara, salah satunya menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri ( ATM). Pembayaran ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM) untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun hanya perlu membayar pajak 0,5 persen saja dari omzet," katanya.
Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI.
1. Masukan PIN
2. Pilih Bayar atau Beli
3. Pilih Menu Lainnya
4. Pilih Penerimaan Negara
5. Pilih Buat ID Biling Pajak, lalu masukan NPWP
6. Pilih Jenis Pajak PPh Final Bruto Tertentu
7. Masukan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY)
8. Masukan Jumlah Pajak yang dibayar
9. Konfirmasi Pembayaran (Ya/Tidak)
10. Simpan struk ATM sebagai bukti Penerimaan Negara (BPN) . (kompas.com)