Ekonomi Bisnis

Harga Bensin Turun, Terhitung Per Hari Tanggal 10 Februari 2019, Segini Sekarang Harga BBM

Terhitung mulai 10 Februari 2019, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi Rp 6.450 per liter

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com
Harga Bensin Turun, Terhitung Per Hari Tanggal 10 Februari 2019, Segini Sekarang Harga BBM 

POS-KUPANG | JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan formula baru harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum non-subsidi, sehingga sejumlah badan usaha telah melakukan penurunan harga.

Penyesuaian harga itu tak hanya terjadi pada jenis BBM non-subsidi saja, melainkan juga pada jenis BBM Penugasan, yakni Premium.

Terhitung mulai 10 Februari 2019, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi Rp 6.450 per liter.

Harga itu turun Rp 100 dari yang sebelumnya seharga Rp 6.550 per liter.

Harga Premium sebesar Rp 6.450 per liter itu sama dengan harga di luar wilayah Jamali.

Sehingga, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas BumiKementerian ESDM Djoko Siswanto, saat ini harga Premium telah merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Pertamina turunkan juga untuk menyesuaikan dengan semua tempat. Jadi fair bagi seluruh masyarakat," kata Djoko dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Minggu (10/2/2019).

Kalah 0-6 dari Man City, Pelatih Chelsea Maurizio Sarri Pasrah

Ahok BTP Posting Foto Mamanya, Netizen Malah Singgung Soal Fifi, Veronika Tan, Puput

Real Madrid Tempel Barcelona di Puncak Klasemen, Begini Hasil Klasemen Liga Spanyol

Djoko mengatakan, sebagai jenis BBM Penugasan, Premium memiliki formula harganya sendiri.

Saat ini, kendati harga Premium tidak diberi subsidi, namun badan usaha yang diberikan penugasan, yakni Pertamina, berhak untuk mengajukan penggantian atas selisih dari harga pasar dengan harga penugasan.

Namun, lanjut Djoko, pemerintah tidak wajib membayar selisih tersebut karena bergantung dari audit serta memperhitungkan anggaran yang ada.

"Misalnya, harga di pasar Rp. 7.000, jualnya Rp. 6.450, nah selisihnya itu bisa diajukan, tapi bukan kewajiban pemerintah membayar karena tergantung audit dan anggarannya ada atau enggak," jelasnya.

Djoko mengatakan, karena harga minyak dunia yang dilihat dari Mean of Platts Singapore (MOPS) terus berfluktuasi, pihaknya pun telah mengajukan perubahan formula harga Premium ini kepada Kementerian Keuangan.

Harapannya, supaya harga jenis BBM penugasan ini tidak menjadi beban negara maupun Pertamina.

"Kemenkeu yang ada kewenangan untuk menghitung dan membayar. Sudah kami usulkan ke Kemenkeu, tapi belum dijawab," katanya.

Hal itu berbeda dengan jenis BBM Umum Non-Subsidi. Dengan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019, formula harga jual eceran berpedoman pada hasil penambahan dari MOPS, konstanta (biaya perolehan di luar harga produk, biaya penyimpanan dan biaya distribusi), margin, PPN 10 persen dan juga PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat.

Pemerintah menetapkan batasan margin paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Dengan formula ini, lanjut Djoko, badan usaha telah melakukan penyesuaian harga mengikuti aturan tersebut.
Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved