Sosialisasi Perekaman E-KTP di Mako Brimob, Ririmase: Pelayanan Satu Hari Selesai
Sosialisasi Perekaman E-KTP di Mako Brimob, Ririmase: Pelayanan Satu Hari Selesai
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Drs. Agus Ririmase, M.Si mengatakan, pengurusan E-KTP sudah bisa selesai dalam satu hari. Pelayanan identitas kependudukan menjadi fokus perhatian dari Dinas Dukcapil Kota Kupang.
Agus menyampaikan hal ini pada acara sosialisasi perekaman KTP -e dan pencetakan akta kelahiran di Markas Komando (Mako) Brimob Polda NTT.
Acara ini berlangsung di Aula Mako Brimob Polda NTT, Sabtu (9/2/2019).
• Jokowi Yakin Kopi Indonesia Menang Jika Diadu dengan Produk Asing
Hadir pada acara ini, Dansat Brimob Polda NTT, Kombespol Deonijiu De Fatima, S.Ik, S.H dan para pejabat Satbrimobda.
Hadir pula Ketua Bhanyangkari Cabang Satbrimob Polda NTT, Ny. Endang Deonijiu dan jajaran.
Sosialisasi ini mengambil tema "Perwujudan Dukcapil sebagai sabuk pengaman NKRI dan Abdi Negara dalam pemenuhan hak-hak konstitusional warga Negara Indonesia".
• Viral, Polisi Interogasi Penjambret dengan Melilitkan Ular di Tubuhnya, Polda Papua Minta Maaf
Menurut Agus, jika dalam pengurusan ada kendala seperti server maka bisa terlambat sedikit, tapi saat ini pihaknya terus membenahi pelayanan termasuk pembenahan semua perangkat.
"Jika dulu mengurus KTP susah, kalau sekarang ketika telah melakukan perekaman, maka keesokan harinya bisa diambil.
Begitu juga dengan Akta Kelahiran. Jangan sampai, ketika anak mau sekolah baru urus," ujarnya
Dijelaskan, pihaknya terus melakukan pembenahan dalam pelayanan. Tekad yang bulat juga diikuti dengan manajemen pelayanan yang transparansi melalui SDM yang profesional.
"Jadi kalau ada pejabat Dinas Dukcapil atau ASN yang ketahuan pungut biaya pengurusan KTP atau lainnya, maka kita beri sanksi dan mengusulkan ke bapak Walikota untuk dipindahkan dari Kantor Dinas Dukcapil.
Sedangkan apabila ditemukan pula PTT yang meminta uang untuk pembayaran pengurusan KTP, maka akan diusulkan ke Walikota Kupang untuk diberhentikan," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)