Keadilan Menjadi Alasan Jokowi Batalkan Remisi Bagi Pembunuh Wartawan di Bali

Keadilan Menjadi Alasan Jokowi Membatalkan Remisi Bagi Pembunuh Wartawan di Bali

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. 

Keadilan Menjadi Alasan Jokowi Batalkan Remisi Bagi Pembunuh Wartawan di Bali

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Presiden Joko Widodo membatalkan remisi untuk I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan, atas dasar keadilan. "Ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," ujar Jokowi saat dijumpai di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019).

Sebab, setelah pemerintah memberikan hak Susrama, yakni remisi, awal 2019 lalu, sejumlah unsur masyarakat, terutama profesi wartawan memprotesnya. Mereka menyebut, remisi itu tidak adil.

Pembatalan remisi itu, lanjut Jokowi, telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.

Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan, Presiden Jokowi Mengaku Mendapatkan Masukan Masyarakat

Bentuk pembatalannya adalah dengan merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi bagi Susrama yang sempat dikeluarkan sebelumnya.

"Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian Jumat kemarin telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tandatangani untuk dibatalkan," ujar Jokowi.

Peringati HPN, Intan TTU Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar SMA di Perbatasan RI-RDTL

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, 2009 silam.

Susrama dijatuhi hukuman seumur hidup dan saat ini ia sudah menjalani 10 tahun masa hukuman. Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama menjadi 10 tahun penjara.

Remisi ini diberikan atas usulan Lembaga Pemasyarakatan, dilanjutkan ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan hingga akhirnya ke meja Menkumham Yasonna Laoly.

Setelah melakukan telaah panjang, Yasonna kemudian menyetujuinya dan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi.

Terbitlah Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi atas Susrama. Pemberian remisi itu berbuntut polemik. Kelompok masyarakat sipil, terutama kalangan jurnalis memprotes kebijakan itu.

Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved