Dibuka Hari Ini, Pendaftaran PPPK Pegawai Setara PNS, Berikut Syarat dan Formasinya

Sistem pendaftaran PPPK atau P3K secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN

Editor: Bebet I Hidayat
TribunJogja
Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka 

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K 2019 resmi dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2/2019).

Sistem pendaftaran PPPK atau P3K secara terintegrasi melalui portal nasional SSCASN BKN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara).

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 melalui website SSCASN BKN dengan link sscasn.bkn.go.id. 

Sistem ini berbeda dengan penerimaan CPNS 2018 lalu melalui website SSCN BKN yakni SSCN.BKN.go.id

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis ke Kompas.com, Kamis (7/2/2019). 

Ridwan menjelaskan, proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test) Ujian Nasional berbasis komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6 Fakta Sesungguhnya Kronologi Ayah Tiri Perkosa Anak Gadis di Depan Ibu Kandungnya

Bocah 7 Tahun di Sumba Timur Luka di Sekujur Tubuh Dianiaya Kakak Kandung

Asep Syarifudin Gantikan Ahmad Samadan Jadi Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Ini Yang Dilakukan

Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. 

“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan. 

UPDATE Pendaftaran CPNS 2019 Diundur ke Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Cek Formasi dan Tahapan

Pmdk.politeknik.or.id-- Selain SNMPTN Daftar Juga PMDK-PN 2019: Ini Panduan Lengkapnya

Video Rusak Motor Saat Ditilang Viral, Kini AD Bakar STNKnya

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut: 

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id. 

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. 

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved