Sengketa Kepegawaian Jadi Kasus Dominan di PTUN Kupang
Kasus Sengketa Kepegawaian menjadi kasus dominan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Kupang, Provinsi NTT.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus Sengketa Kepegawaian menjadi kasus dominan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Kupang, Provinsi NTT.
Hal ini diungkapkan Humas PTUN Kupang, Simson Seran, SH.MH kepada POS-KUPANG.COM di Kantor PTUN Kupang.
Simson mengatakan, perkara yang terdaftar di PTUN Kupang terdiri dari sengketa kepegawaian, sengketa pertanahan, perizinan dan sengketa lain-lain yang terdiri dari kategori sengketa pemilu dan sengketa pergantian antar waktu anggota DPRD.
• Agum Gumelar Sebut Ada Magnet di Dalam Tubuh Jokowi Selain Sosok Jujur dan Sederhana
"Memang tahun kemarin itu kepegawaian yang paling banyak, dari 54 kasus itu yang mendominasi adalah sengketa kepegawaian, yang melibatkan ASN dan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati, Walikota dan Gubernur," ungkap Simson.
Pria yang juga menjabat sebagai hakim ini menyatakan dari perkara-perkara tersebut ada yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap, namun ada pula yang sedang dalam proses peradilan serta ada yang sementara diperiksa.
• Agum Gumelar Bilang Keliru Besar Mendukung Gerakan Radikal karena Tidak Suka pada Pemerintah
Selain perkara itu, lanjut Simson, ada pula sengketa lainnya yang juga diperkarakan di PTUN Kupang yakni termasuk gugatan terhadap penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga juga penerbitan akta kelahiran.
"Kalau gugatan kepegawaian itu menyangkut ada PNS yang diberhentikan, jumlahnya 27 perkara kepegawaian. Ada juga gugatan pertanahan, perizinan, dan pergantian antar waktu di DPRD Lembata," katanya.
Ia menjelaskan, semua sengketa yang berhubungan dengan putusan tata usaha negara, segala jenis perkaranya menjadi prioritas dalam penangananya.
"Perkara prioritas dalam proses peradilan diartikan sebagai perkara yang mendapat perhatian banyak orang, perkara yang tingkat kesulitannya dan kerumitan tinggi, dan untuk menilai terletak pada kewenangan ketua pengadilan. Prioritas juga sudah ditentukan, tetapi setiap perkara yang sudah didaftar itu jadi prioritas dengan tingkat waktu penyelesaian untuk tingkat pertama selama lima bulan," paparnya.
Lebih lanjut, jelas Simson, setelah lima bulan perkara itu harus selesai. Jika ada upaya hukum di tingkat banding atau ada upaya hukum lain, semua diharapkan selesai dalam lima bulan.
"Jadi saat ini MA punya standar, semua upaya hukum dipergunakan maksimal satu tahun, artinya kurang dari satu tahun semua perkara di semua tingkatan harus selesai," tambah Simson.
Untuk sebaran perkara, ia menilai bahwa sebarannya merata karena dari setiap kabupaten ada perkara yang didaftarkan di PTUN. Baik itu dari Atambua hingga Labuan Bajo. Namun demikian ia mengakui jika yang terbanyak adalah gugatan di Kota dan kabupaten Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)