Berita Kabupaten Manggarai Barat
Di Manggarai Barat, Bawaslu Mabar Mulai Rekrut Pengawas TPS
Pengawas Pemilu untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), mulai direkrut oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dibantu oleh Pengawas Pemilu Desa atau
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS--KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Pengawas Pemilu untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), mulai direkrut oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dibantu oleh Pengawas Pemilu Desa atau kelurahan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Simeon Sofan Sofian, menyampaikan bahwa rapat koordinasi tentang hal itu sudah berlangsung.
"Kami sudah rapat koordinasi dengan semua Kordiv (Koordinator Divisi, Red) SDM dari semua Panwascam pada 12 kecamatan. Tujuannya untuk pembentukan pengawas TPS. Setiap TPS satu pengawas. Jumlah total TPS 797 unit," kata Simeon kepada POS--KUPANG.COM, Senin (4/2/2019).
Panwascam kata dia, sudah bisa melakukan perekrutan pengawas TPS karena rapat koordinasi telah berlangsung.
"Dalam jadwalnya, perekrutan Pengawas TPS bisa dilakukan Bulan Maret. Kami sengaja melakukannya lebih awal agar proses perekrutan bisa berlangsung secara ketat dan tidak terburu-buru sehingga bisa menghasilkan pengawas TPS yang berkualitas," kata Simeon.
Ditambahkannya, persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS antara lain warga negara Indonesia, pendidikan minimal SMA, usia minimal 25 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik serta persyaratan lainnya.
Simeon menjelaskan, perbedaan antara Pengawas Desa dengan Pengawas TPS, yaitu pengawas TPS lebih fokus pada pemungutan suara, termasuk persiapan dan pembuatan TPS serta memastikan bahwa semua perangkat hadir di TPS.
Selain itu, juga harus memastikan bahwa TPS tidak menggunakan rumah dari salah satu peserta Pemilu.
"Sedangkan Pengawas Desa mengkoordinir Pengawas TPS juga mengawasi tahapan," kata Simeon.(*)