Kejari TTU Periksa 4 Orang Dalam Dugaan Kasus Korupsi Proyek Bronjong di Dinas PUPR TTU
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi proyek bronjong
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Kejari TTU Periksa 4 Orang Dalam Dugaan Kasus Korupsi Proyek Bronjong di Dinas PUPR TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi proyek bronjong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten TTU.
Penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek pada tahun 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Miliar tersebut dilakukan setelah pihak Kejari TTU mendapat laporan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kasie Pidana Khusus Kejari Kabupaten TTU, Daniel Simanjuntak, S.H kepada Pos Kupang saat ditemui di Kantor Kejari TTU pada, Selasa (29/1/2019) sore.
Daniel mengungkapkan, proses pengerjaan proyek yang berlokasi di Kali Nain tersebut dilakukan dalam dua sesion dimana antara sesion pertama dan sesion kedua dilaksanakan di tahun yang sama.
"Pekerjaan itu terdiri dari dua sesion, dimana sesion pertama sebesar Rp. 700 juta, dan sesion yang kedua sebesar Rp. 700 juta. Dikerjakan ditahun yang sama," ungkapnya.
• Eleonora Ira Berlutut di Hadapan Jenazah Damyan Godho
• Tapaleuk : Aer Ada Tapoa di Jalan
Dijelaskan Daniel, proyek tersebut dikerjakan oleh dua perusahaan pelaksana yang berbeda yakni CV. Lancar Jaya dan CV. Taman Damai, dengan PPK yang berbeda pula.
"Terus yang kita panggil itu rekanan untuk sesion ke dua, sementara untuk rekanan sesion ke satu yang bersangkutan tidak datang karena sakit , PPK 2015, kemudian pengguna anggaran 2016, dan sekretaris PPHP," ujarnya.
Daniel menegaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan atas dasar laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa proyek yang sudah dikerjakan tersebut rusak sehingga harus meminta klarifikasi dari para pihak terkait.
"Jadi kita mau klarifikasi apa benar terjadi kerusakan atau tidak. Nanti juga kita akan panggil ahli untuk menghitung apakah ada kerugian atau tidak," tegasnya.
Daniel menambahkan, proses pemeriksaan kepada para pihak tersebut dilakukan baru pertama kali dan direncanakan akan para pihak yang lainnya untuk melakukan klarifikasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)