Berita Kabupaten Ende Terkini
Tarif Bongkar Muat di Pelabuhan Ende-NTT Sesuai Aturan ! Bantah Ada Pungli
Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ende, Abdul Kadir H Mosa Basa, S.Sos mengatakan bahwa tarif bongkar muat di Pelabuhan Ende telah sesu
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ende, Abdul Kadir H Mosa Basa, S.Sos mengatakan bahwa tarif bongkar muat di Pelabuhan Ende telah sesuai dengan aturan yang berlaku
Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Laut dan Keputusan Gubernur NTT tahun 2015.
Hal tersebut dikatakan, Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ende, Abdul Kadir H Mosa Basa, S.Sos kepada Pos Kupang.Com, Kamis (24/1/2019) di Ende ketika dikonfirmasi terkait dengan tarif bongkar muat di Pelabuhan Ende.
Abdul Kadir mengatakan tarif bongkar muat di Pelabuhan Ende telah sesuai dengan aturan yang berlaku maka apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tidak sesuai adalah hal yang keliru.
• Kota Kupang KLB Deman Berdarah ! Walikota Minta Foging Serempak
• Dugaan Tipikor Bantuan untuk KONI ! KPK Agendakan Pemeriksaan Menpora sebagai Saksi
Abdul Kadir menjelaskan penentuan tarif di Pelabuhan Ende sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2017 tentang pedoman dasar perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
Selain itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2007 tentang tarif perhitungan dan juga surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja dan Deputi Kelembagaan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 248/KEP/2014 tentang upah minimum Provinsi NTT tahun 2015.
Abdul Kadir mengatakan bahwa tarif yang ada telah berlaku cukup lama dan belum dilakukan revisi selama empat tahun.
Pihaknya belum mau melakukan revisi atas tarif yang berlaku di Pelabuhan Ende dengan pertimbangan untuk menjaga kestabilan ekonomi daerah karena apabila pihaknya melakukan revisi maka bisa terjadi inflasi.
“Kalau tarif bongkar muat di pelabuhan kita revisi atau naikan tentu para pemilik barang juga akan menaikan harga barang maka bukan tidak mungkin terjadi inflasi maka untuk menjaga kestabilan daerah untuk sementara tarif bongkar maut belum dilakukan revisi,”kata Abduk Kadir.
Terkait dengan penolakan Kadis Perhubungan Kabupaten Ende, Bernabas Wangge atas tarif bongkar muat yang ada, Bernabas mengatakan bahwa hal itu tidak berpengaruh karena menurutnya pelabuhan bukan wewenang pemerintah daerah namun pemerintah pusat. Pemerintah daerah menurutnya hanya berkoordinasi bukan menentukan tarif.
Abdul Kadir meminta pihak-pihak yang menolak terkait dengan keberadaan tarif bisa berdiskusi dengan dirinya sehinggga bisa dicari jalan keluar yang terbaik.
“Penentuan tarif bukan atas dasar kemauan kami sendiri namun berbagai pihak baik itu KSOP juga Pelindo serta sejumlah perusahaan pengguna jasa buruh dan juga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ende,”kata Kadir.
Bahkan ujar Kadir sebelum ditetapkan daftar tarif bongkar muat di Pelabuhan Ende draftnya telah diberikan kepada pihak-pihak terkait untuk dipelajari baru diisetujui.
Abdul Kadir menentang keras ada pihak-pihak yang menuduh melakukan pungli di pelabuhan karena menurutnya apa yang mereka lakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga diatur dengan regulasi yang jelas. (*)