Berita Kota Kupang Terkini
Dinas Pertanian Kota Kupang Tertibkan Penjualan Daging Babi di Pinggir Jalan
Dinas Pertanian Kota Kupang melakukan pengawasan dan penertiban penjualan daging babi di pinggir-pinggir jalan seputaran Kota Kupang
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dinas Pertanian Kota Kupang melakukan pengawasan dan penertiban penjualan daging babi di pinggir-pinggir jalan seputaran Kota Kupang, Senin (21/1/2019).
Tim pengawas dan dokter hewan turun langsung ke lokasi-lokasi penjualan daging babi terutama di pinggir-pinggir japan. Antara lain di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) , Maulafa, Bakunase, Aernona, Oepura dan Belo.
Pengawasan dan penertiban ini dua kali dilakukan, yaitu pada 13/1/2019 dan pada hari Senin (21/1/2019).
• Joni Nomseo Nilai Workshop Kesehatan Membantu Pemkab Kupang, Ini Harapannya
Dari hasil temuan, 18 titik tempat penjualan daging babi yang dipantau, tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak mengantongi izin operasional.
Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmafet) kepada POS-KUPANG.COM, Senin (21/1/2019) di sela kesibukannya memantau penjualan daging babi di Bakunase, menjelaskan, pengawasan dan penertiban bertujuan memastikan bahwa daging yang dijual sehat untuk dikonsumsi dan penjualannya mengantongi ijin dari pemerintah, dalam hal ini dinas pertanian.
• Buruh Pelabuhan di Lewoleba Minta Dibayar Seiklasnya Setiap Turunkan Barang dari Kapal
"Yah pastinya kita ingin daging yang di jual itu sehat untuk dikonsumsi, sebab kalau tidak tentu akan menimbulkan masalah kesehatan bagi yang mengkonsumsi," ungkapnya.
Sementara itu, Drh. Maria fransiskA Vivi jaman, bidang veteriner, kesmavet, menjelaskan, daging yang dijual di pinggir jalan tidak memenuhi standar kesehatan, karena dijual di ruang terbuka dimana mudah terkontaminasi dengan kotoran, misalnya debu, asap kendaraan, lalat dan sebagainya.
Selain itu, para penjual tidak memakai kaos tangan saat menyentuh daging. "Jadi ini yang kita kwartirkan bahwa daging yang dijual rentan terkontaminasi dengan kotoran," ungkapnya.
Ia menegaskan, sebelum dipotong dan dijual ternak babi harus diperiksa oleh pengawas dan dokter dari dinas terkait yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)
