Berita Kota Kupang

Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Lahan Nilai Penggurusan di TDM Ada Cacat Hukum

sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada semua warga yang berdiam

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Suasana penggusuran lahan di Kelurahan TDM, Kota Kupang, Rabu (16/1/2019) 

POS-KUPANG.COM--Pihak tergugat dalam sengketa lahan seluas 6.125 meter persegi di Kelurahan TDM, Kota Kupang masih menyatakan keberatan terhadap penusuran yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Dalam prosesnya, mereka masih mengajukan perlawanan-perlawanan hukum, tetapi pihak pengadilan tetap bersikukuh melakukan penggusuran pada hari itu.

Demikian yang dijelaskan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi Lahan, Biante, SH kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Walaupun pengadilan negeri hanya bertindak sebagai eksekutor berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Biante tetap menilai pengadilan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Alasannya, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada semua warga yang berdiam di lokasi penggusuran guna mengosongkan dan mencari tempat tinggal.

"Sampai pada saat ini hanya beberapa orang saja yang menerima pemberitahuan penggusuran. Masih banyak termohon eksekusi yang tidak menerima surat penggusuran," jelasnya.

Ia mengatakan pada saat Briando Pribadi Gotama melakukan gugatan terhadap tanah milik Paulus Ndeo dkk, pihaknya sudah mengajukan surat Peninjauan Kembali (PK) tetapi belum ada putusan hingga pada akhirnya pihak pengadilan melakukan penggusuran.

Kuasa Hukum termohon  eksekusi, Biante SH saat di lokasi eksekusi pada Rabu (16/1/2019) siang.
Kuasa Hukum termohon eksekusi, Biante SH saat di lokasi eksekusi pada Rabu (16/1/2019) siang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Ia menilai proses penggusuran ini cacat hukum karena mereka masih melakukan upaya perlawanan hukum terhadap pelaksanaaan eksekusi hari itu.

"Upaya hukum itu dilakukan selagi masih ada celah hukum."

Kepada awak media, ia pun mengakui kalau masih ada pembuktian baru dari tergugat. Ia menjelaskan di dalam amar putusan sertifikat nomor 124 atas nama Jacob Saubaki, tetapi dalam pertimbangan hukumnya berbeda yakni atas nama Esau Saubaki.

Temuan Fakta Baru di Tempat Kos Mahasiswi dan Dosen Politani Selingkuh, Mengejutkan

Terbelit Kasus Pidana Kades Sono Ditahan Polisi

"Seperti yang kami tanyakan kepada panitera juru sita tadi, ini lahan yang mana yang mau dieksekusi. Apakah atas nama Jacob Saubaki ataukah Esau Saubaki dan apabila peninjauan kami dikabulkan pihak mana yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan eksekusi hari ini."

Didampingi Ferdinand Dethan sebagai termohon eksekusi, ia mengatakan pihaknya akan bersurat kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali berkas yang telah dikirimkan dan memeriksa Ketua Pengadikan Negeri Kupang.

Lebih lanjut, ia menduga ada 'permainan' di tingkat Pengadilan Negeri Kupang karena upaya Peninjauan Kembali (PK) dari tergugat dipendam selama delapan bulan di Pengadilan Negeri Kupang dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Pada 22 November 2018, katanya, barulah diketahui kalau PK yang diajukan dipendam sejak 23 Maret 2018 hingga dikatakan keputusan ini bekekuatan hukum tetap meski masih ada upaya hukum luar biasa yang dilakukan.

Eksekusi Lahan 6 Ha di TDM Kupang, Kuasa Hukum : PK “Dipendam” di PN Kupang Selama 8 Bulan

Gary Hardwick Nikahi Nenek 72 Tahun. Di Luar Fantasi Liar saya, Almeda Benar Benar Kekasih Ideal

Bunuh Kekasihnya Pakai HP, Pria Asal Alor Terancam 7 Tahun Penjara. Pelaku Sempat Melarikan diri

Pada kesempatan yang sama, Ferdinand Dethan mengaku kecewa dengan kinerja Pengadilan Negeri Kupang karena PK mereka tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Dirinya juga sudah melakukan konfirmasi dengan juru sita, tetapi tak mendapatkan jawaban.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Edikson Makandolu, ditemui di lokasi penggusuran mengatakan sejak ada putusan kasasi yang memenangkan penggugat, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargan agar warga yang menetap di lokasi tersebut segera pindah dan sendiri membongkar bangunan rumah mereka. Namun tetap tidak diindahkan oleh sejumlah Kepala Keluarga hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Bahkan, katanya, penggugat juga bersedia membayar uang ganti rugi rumah yang hendak digusur. Beberapa kepala keluarga sudah menerima ganti rugi dan sudah pindah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved