Berita Kabupaten Ngada
Ternyata di Bajawa Sudah Ada Perda Soal Sampah ! Ini Isi Perdanya
Perda itu nomor 11 tahun 2016. Sampai saat ini Perda tersebut belum diterapkan secara maksimal.Hal ini karena belum disosialisasi secara baik kepada
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Nagekeo, Emanuel Kora, S.Sos.,M.Si, mengatakan, di Bajawa sudah ada Peraturan Daerah tentang sampah.
Perda itu nomor 11 tahun 2016. Sampai saat ini Perda tersebut belum diterapkan secara maksimal.
Hal ini karena belum disosialisasi secara baik kepada masyarakat di Bajawa.
Kadis Emanuel mengaku dirinya pernah mendapatkan orang yang sedang membuang sampah disembarang tempat di Bajawa.
Dirinya mengaku menegur dan langsung meminta orang tersebut mengakut kembali sampah tersebut dan dibawa ke TPA.
"Saya sudah tiga kali menangkap orang yang buang sampah sembarangan. Saya beri pembinaan dan teguran. Saya suruh dia angkut kembali sampah itu dan buang ke TPA," ujar Kadi Emanuel, kepada POS KUPANG.COM, Selasa (15/1/2019).
Kadis Emanuel mengaku banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda karena belum semuanya mendapatkan materi sosialisasi.
Ia mengatakan ada juga warga yang sengaja membuang sampah sembarangan padahal tau ada Perda. Ini menjadi soal bahwa kesadaran mereka belum ada menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
"Ada yang belum tau soal Perda itu. Kadang juga sengaja. Sebagian sudah dilakukan sosialisasi dan juga ada yang belum," ujarnya. (*)