Berita Kabupaten Sikka
Polisi Datangi Toko Suku Cadang Knalpot Roak
Kebisingan karena ulah segelintir pengendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘roak (bunyi besar knalpot pipa) ditanggapi sangat serius
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Eugenius Moa
POS-KUPANG.COM, MAUMERE—Kebisingan karena ulah segelintir pengendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘roak (bunyi besar knalpot pipa) ditanggapi sangat serius Polres Sikka.
Hari Selasa (14/1/2019) siang, Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Sikka mendatangi beberapa toko menjual suku cadang (sparepart) sepeda motor di Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi NTT.
“Kemarin Pak Kasat Rekrim, AKP Heffri Dwi Irawan, S.H, S.IK,didampingi KBO Sat Reskrim, Ipda Razes Manurung datang ke toko-toko sparepart,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Sikka, Iptu Margono, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (15/1/2019).
Ia menjelaskan, kunjungan ke toko-toko itu melakukan penertiban dan memberikan imbauan kepada pemilik toko agar menjual barang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Polisi menduga ada toko sparepart menjual barang yang tidak sesuai SNI, seperti knalpot racing,” ujar Margono.
• KLB Deman Berdarah ! Belum ada Laporan Wisatawan Batal ke Labuan Bajo
• Di DPRD NTT ! Selfina Etidena Kembali Sampaikan Kronologi Pencekalan Dirinya
Margono mengatakan, Polres Sikka menghimbau kepada para penjual untuk tidak memperdagangkan knalpot racing karena dampaknya mengganggu ketertiban masyarakat. Banyak laporan masyarakat mengeluhkan keributan yang ditimbulkan knalpot racing oleh segelintir pegendara.
Kasat Reskrim, AKP Heffri Dwi Irawan,S.H,S.IK dihubungi terpisah, Selasa (15/1/2019) mengatakan kedatangan ke toko sparepart menyampaikan imbauan kepada pemilik toko agar tidak memperjualbelikan sparepart yang tidak sesuai aturan atau SNI.
“Tidak hanya terbatas knalpot tapi semua jenis barang dijual harus sesuai aturan atau SNI. Kita imbau jangan melanggar pidana,” ujar Heffri.*)