Berita Kabupaten TTU

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Pengaturan BBM di TTU

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polres TTU terhadap para pengangkut BBM ilegal tersebut, maka pihaknya menetapkan satu oran

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H, SIK, MH. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H, SIK, MH, menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar tiga orang saksi dalam kasus pengakuan BBM jenis minyak tanah di Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara, TTU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polres TTU terhadap para pengangkut BBM ilegal tersebut, maka pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.

Dijelaskan Krisna, satu orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik polres TTU itu berinisial RA. Dalam kasus itu, RA diketahui sebagai pemilik dari ratusan liter minyak tanah tersebut.

83 Kilometer Jalan Sabuk Merah Sektor Timur Sudah Hotmix! Implementasi Nawacita

Begini Tanggapan Melki Laka Lena Soal Pembakaran APK Miliknya di Sumba Timur

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, maka kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, dengan inisial RA," ungka Krisna kepada Pos Kupang di ruang kerjannya, Rabu (9/1/2019).

Diakui Krisna, RA merupakan seorang warga yang berasal Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara yang merupakan pemilik dari BBM yang diamankan oleh polisi di Mapolres TTU itu.

Terkait dengan penahanan terhadap tersangka, kata Krisna, pihaknya akan melihat apakah nanti langsung dilakukan penahanan atau tersangka tersebut wajib melaporkan kepada polisi.

"Nanti kita akan lihat, apakah tersangka dalam kasus tersebut akan ditahan atau hanya wajib lapor saja," ungkapnya. *)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved